News
Shadow

Diduga Manipulasi Administrasi PPPK, Guru Aktif MTs Diangkat sebagai Guru PJOK Padahal Mengajar Pramuka

Lampung Selatan, Battikpost.site — Dugaan pelanggaran serius dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat di dunia pendidikan Lampung Selatan.

Seorang oknum guru berinisial N diduga diangkat sebagai PPPK Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), meskipun fakta di lapangan menunjukkan yang bersangkutan tidak mengajar PJOK, melainkan hanya menjalankan tugas sebagai pembina ekstrakurikuler Pramuka.

Kasus ini menyeret dua satuan pendidikan sekaligus, yakni SDN 1 Purwotani di bawah Kemendikbudristek dan MTs Darul Maghfiroh di bawah Kementerian Agama (Kemenag), tempat N tercatat sebagai guru aktif dan sekolah induk.

Guru PJOK Bukan N, Kepala Sekolah Tegaskan Fakta

Plh Kepala Sekolah SDN 1 Purwotani, Eka, secara tegas menyatakan bahwa guru PJOK di sekolah tersebut bukan N.

“Guru olahraga di sini Pak Isnandar,” ujar Eka saat dikonfirmasi.

Eka menjelaskan bahwa N memang berada di SDN 1 Purwotani, namun tidak mengajar mata pelajaran PJOK.

“Dia itu bukan nggak kerja, tapi sudah nggak pegang kelas. Dia hanya jadi tenaga Pramuka,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara jabatan PPPK yang diperoleh N dengan tugas nyata yang dijalankannya di sekolah.

Diduga Sudah Tidak Mengajar Sejak Juni 2025

N diduga sudah tidak lagi mengajar mata pelajaran di SDN 1 Purwotani sejak Juni 2025, karena keterbatasan kelas dan jam pelajaran.

Jika fakta ini benar, maka saat pengangkatan PPPK pada Desember 2025, status N di SD tersebut tidak lagi sebagai guru mata pelajaran aktif.

Dalam sistem pendidikan dasar, Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler, bukan mata pelajaran wajib.

Dengan demikian, pengalaman sebagai pembina Pramuka tidak dapat disetarakan dengan pengalaman mengajar PJOK yang memiliki kurikulum, rombongan belajar, dan jam pelajaran resmi.

Data Tetap Dimasukkan Usai Konsultasi Dinas

Eka mengakui bahwa pihak sekolah sempat ragu memasukkan data N dalam pendataan lanjutan PPPK, karena sekolah induk N berada di MTs Darul Maghfiroh.

Namun, setelah berkonsultasi secara lisan dengan operator Dinas Pendidikan bernama Abu, pihak sekolah akhirnya tetap memasukkan data tersebut.

“Jawaban dari Dinas, masukkan saja bu. Nanti kalau ada apa-apa ibu yang kesalahan,” tutur Eka menirukan arahan yang diterimanya.

Arahan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melanjutkan proses administrasi, meskipun N tidak lagi memegang kelas dan hanya berstatus pembina Pramuka.

Kepala MTs Dinilai Lalai Jaga Status Guru Aktif

Tak hanya itu, Kepala MTs Darul Maghfiroh, Kodirin, juga disorot. Kodirin diketahui memperbolehkan N mendaftar PPPK melalui SD, meskipun yang bersangkutan masih tercatat sebagai guru aktif di MTs yang dipimpinnya.

Langkah tersebut dinilai janggal, karena sebagai kepala satuan pendidikan induk, Kodirin seharusnya menjaga keabsahan status dan tugas guru aktif, termasuk memastikan tidak terjadi klaim jabatan yang tidak sesuai fakta.

Pengamat pendidikan menilai, pembiaran tersebut berpotensi menimbulkan konflik data lintas sistem, yakni antara EMIS (Kemenag) dan Dapodik (Kemendikbud), serta mencederai prinsip kejujuran administrasi.

Berpotensi Cacat Materiil

Sejumlah pihak menilai, jika pengangkatan PPPK Guru PJOK dilakukan berdasarkan pengalaman sebagai pembina Pramuka, maka hal tersebut berpotensi menjadi cacat materiil, bukan sekadar kesalahan teknis.

Pengangkatan PPPK mensyaratkan kesesuaian antara formasi, pengalaman mengajar, dan tugas nyata di lapangan.

Ketidaksesuaian ketiga unsur tersebut dapat berimplikasi pada pembatalan status PPPK apabila dilakukan audit atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal.

Hingga berita ini diturunkan, oknum guru berinisial N maupun Kepala MTs Darul Maghfiroh Kodirin belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. (Orba)