Dewan Pers Tegaskan Pendataan Media Merupakan Amanat UU Pers
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dewan Pers menegaskan pendataan perusahaan pers sebagai amanat Undang-Undang Pers saat sosialisasi di Kota Serang, Banten, Sabtu (7/2/2026). Melalui kegiatan ini, Dewan Pers menjelaskan dasar hukum, mekanisme verifikasi, serta tujuan pendataan guna mendorong profesionalisme dan kualitas pers nasional.
Pendataan Media Tegaskan Amanat Undang-Undang
Banten, Battikpost.site — Dewan Pers menggelar sosialisasi pendataan perusahaan pers di Hotel Le Dian, Kota Serang, Banten, Sabtu (7/2/2026). Kegiatan tersebut menegaskan kewajiban pendataan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menyampaikan pendataan sebagai kewajiban hukum. Oleh karena itu, Dewan Pers tidak menjalankan pendataan sebagai kebijakan internal semata.
Perwakilan Dewan Pers bidang tenaga ahli pendataan, Winarto, menjelaskan dasar hukum pendataan perusahaan pers. Selanjutnya, ia merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers.
Pasal tersebut menugaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers. Dengan demikian, pendataan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Ini merupakan mandat undang-undang, bukan sekadar program Dewan Pers,” ujar Winarto.
Winarto menegaskan pendataan bertujuan melindungi ekosistem pers. Selain itu, pendataan membantu masyarakat memperoleh informasi berkualitas.
Tujuan Pendataan Perusahaan Pers
Pendataan perusahaan pers bertujuan mengetahui jumlah media di Indonesia. Namun, tujuan tersebut tidak berhenti pada aspek kuantitas semata.
Selanjutnya, Dewan Pers mendorong media memenuhi standar profesional. Oleh karena itu, perusahaan pers wajib menjalankan fungsi pers secara utuh.
Fungsi pers meliputi penyedia informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, pers juga berperan sebagai lembaga ekonomi.
Winarto menjelaskan fungsi tersebut tercantum dalam Pasal 3 UU Pers. Dengan demikian, perusahaan pers harus menjalankan seluruh fungsi secara seimbang.
Dewan Pers memandang pendataan sebagai sarana pembinaan. Akibatnya, media dapat memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan.
Selain itu, pendataan mendorong akuntabilitas perusahaan pers. Oleh karena itu, Dewan Pers mengaitkan pendataan dengan kualitas jurnalistik.
Dua Tahap Verifikasi Pendataan
Pendataan perusahaan pers berlangsung melalui dua tahap verifikasi. Selanjutnya, Dewan Pers mengatur tahapan tersebut melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/2023.
Tahap pertama mencakup verifikasi administratif. Kemudian, tahap kedua meliputi verifikasi faktual.
Verifikasi administratif menilai kelengkapan dokumen legal perusahaan. Selain itu, Dewan Pers menyesuaikan dokumen dengan KBLI usaha pers.
KBLI tersebut mencakup media cetak, portal berita, televisi, radio, dan kantor berita. Selain itu, KBLI juga mencakup aktivitas pendukung usaha pers.
Perusahaan pers wajib melampirkan akta pendirian dan pengesahan Kemenkumham. Selanjutnya, perusahaan wajib mencantumkan tujuan usaha bidang pers.
Selain itu, penanggung jawab redaksi wajib memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama. Oleh karena itu, Dewan Pers menekankan kompetensi pimpinan redaksi.
Perusahaan juga wajib mengumumkan alamat redaksi secara terbuka. Kemudian, perusahaan wajib melampirkan bukti pembayaran gaji karyawan.
Gaji tersebut minimal setara Upah Minimum Provinsi. Selain itu, perusahaan wajib menggaji sedikitnya lima karyawan tetap.
Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Oleh karena itu, aspek perlindungan tenaga kerja menjadi perhatian.
Perusahaan pers juga wajib memiliki peraturan perusahaan. Dengan demikian, jenjang karier wartawan memiliki kejelasan.
Ketentuan Tambahan Perusahaan Pers
Bagi perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan, peraturan perusahaan wajib mendapat pengesahan. Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan berwenang mengesahkan dokumen tersebut.
Perusahaan yang memenuhi persyaratan memperoleh status Terverifikasi Administratif. Oleh karena itu, perusahaan berhak mengikuti verifikasi lanjutan.
Namun, perusahaan yang belum memenuhi syarat wajib melakukan perbaikan. Dengan demikian, Dewan Pers memberikan ruang pembenahan.
Selain itu, Dewan Pers mendorong perusahaan meningkatkan kepatuhan hukum. Akibatnya, tata kelola media menjadi lebih tertib.
Pemeriksaan Faktual di Lapangan
Tahap berikutnya mencakup verifikasi faktual. Pada tahap ini, tim Dewan Pers melakukan pemeriksaan langsung ke kantor media.
Tim memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan. Selain itu, tim memeriksa keberadaan kantor secara fisik.
Pemeriksaan mencakup ruang redaksi dan peralatan kerja. Selanjutnya, tim menilai sistem manajemen redaksi.
Tim juga memastikan keberlangsungan produksi berita. Oleh karena itu, aktivitas jurnalistik menjadi fokus utama.
Dalam proses ini, pimpinan perusahaan wajib hadir. Selain itu, pemimpin redaksi juga wajib mengikuti pemeriksaan.
Kehadiran pimpinan memastikan akuntabilitas perusahaan pers. Dengan demikian, Dewan Pers menilai komitmen manajemen.
Perusahaan yang memenuhi seluruh standar memperoleh status Terverifikasi Faktual. Akibatnya, perusahaan diakui secara resmi oleh Dewan Pers.
Kualitas Konten Jadi Tolak Ukur
Selain aspek administratif, Dewan Pers menilai kualitas konten. Penilaian ini mencakup produktivitas pemberitaan.
Selain itu, Dewan Pers menilai keberagaman sumber berita. Selanjutnya, Dewan Pers menilai kesinambungan peliputan isu.
Penilaian juga mencakup penerapan kaidah jurnalistik. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi syarat penting.
Winarto menegaskan kualitas konten sebagai indikator utama. Selain itu, kualitas konten berkaitan langsung dengan hak publik.
“Kualitas pemberitaan menentukan peran pers dalam mendorong supremasi hukum, demokrasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.
Dengan demikian, Dewan Pers menempatkan kualitas jurnalistik sebagai prioritas. Akibatnya, pendataan tidak sekadar administratif.
Dorong Profesionalisme dan Integritas Media
Sosialisasi ini melibatkan pengelola media dari berbagai daerah. Selain itu, kegiatan berlangsung dalam rangkaian HPN 2026 di Banten.
Melalui kegiatan ini, Dewan Pers berharap media memahami mekanisme pendataan. Selanjutnya, media dapat melakukan pembenahan internal.
Dewan Pers juga mendorong peningkatan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, integritas jurnalistik menjadi fokus utama.
Selain itu, Dewan Pers menekankan pentingnya transparansi pendataan. Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai media.
Pendataan berkelanjutan diyakini memperkuat ekosistem pers nasional. Akibatnya, pers menjadi sehat dan kredibel.
Pada akhirnya, Dewan Pers optimistis pendataan memperkuat kepercayaan publik. Oleh karena itu, Dewan Pers terus melaksanakan pendataan secara konsisten.
- Penulis: Orba Battik
- Editor: Yusmu