
THR Ojol 20 Persen dari Pendapatan, Menaker: Bentuk Apresiasi bagi Pengemudi
Battikpost, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi! Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja lepas dan pengemudi ojek online. Yassierli menegaskan bahwa perusahaan aplikasi transportasi wajib membayarkan bonus ini paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja mereka. Ini adalah bentuk apresiasi atas kerja keras mereka dalam mendukung layanan transportasi...