
Jakarta ,BattikPost Site – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran produk herbal dan suplemen kesehatan ilegal di Indonesia. Dalam rilis terbarunya, BPOM mengumumkan ada 18 produk yang positif mengandung bahan kimia obat (BKO), padahal seharusnya produk tersebut berbasis bahan alam.
Rincian temuan yang dihimpun dari hasil pengawasan intensif selama Juli 2025 ini terdiri dari 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 produk suplemen kesehatan. Dari jumlah tersebut, 9 produk OBA tidak memiliki nomor izin edar (NIE), 6 produk mencantumkan NIE fiktif, dan 3 produk bahkan sudah dibatalkan izinnya.
Produk Herbal Palsu, Klaim Stamina hingga Obat Pegal
BPOM RI menemukan beragam BKO yang disisipkan secara ilegal ke dalam produk herbal.
- 8 produk OBA mengandung sildenafil, tadalafil, hingga nortadalafil. Obat ini dikenal digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi, namun jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis bisa memicu efek serius seperti gangguan jantung dan tekanan darah tidak stabil.
- 6 produk OBA lainnya mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, dan natrium diklofenak. Produk tersebut diklaim ampuh meredakan pegal linu, namun sebenarnya menyembunyikan risiko kerusakan ginjal, lambung, hingga menekan sistem imun.
- 2 produk OBA juga ditemukan positif mengandung siproheptadin, obat penambah nafsu makan yang dilarang dipasarkan tanpa resep.
Sementara itu, dua produk suplemen kesehatan kedapatan mengandung melatonin, hormon yang kerap digunakan untuk mengatasi gangguan tidur. Produk ini dipasarkan tanpa izin edar resmi dan tidak mencantumkan kandungan dengan jelas.
BPOM: Konsumsi Bisa Picu Efek Mematikan
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa penemuan ini sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, bahan kimia obat tidak boleh ditambahkan dalam obat tradisional berbahan alam karena berisiko menimbulkan efek samping berbahaya.
“Penambahan BKO dalam produk herbal adalah bentuk pelanggaran serius. Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen alami, padahal mengandung zat aktif obat yang bisa menimbulkan gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Senin (1/9/2025).
Ia juga menyoroti bahaya melatonin bila digunakan sembarangan. “Jika digunakan tanpa takaran yang tepat, melatonin dapat menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” tambahnya.
Baca Juga Terbaru
BPOM Minta Masyarakat Waspada
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli produk herbal maupun suplemen kesehatan. Masyarakat diminta selalu memeriksa izin edar resmi melalui situs atau aplikasi BPOM Mobile.
“Jangan mudah tergiur klaim khasiat instan. Produk yang menjanjikan hasil cepat justru patut dicurigai mengandung zat kimia berbahaya,” tegas Taruna.
Selain itu, BPOM berjanji akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pihak yang memproduksi maupun mengedarkan produk ilegal tersebut.
Baca Juga Berita Populer
Kesimpulan
Temuan terbaru ini menambah panjang daftar produk herbal dan suplemen kesehatan yang disalahgunakan dengan penambahan BKO. Meski dikemas sebagai obat tradisional atau suplemen alami, nyatanya kandungan di dalamnya bisa mengancam keselamatan jiwa.
Masyarakat diimbau tidak sembarangan membeli obat herbal tanpa izin edar, apalagi jika klaim manfaatnya terdengar berlebihan. Sebab, kesehatan jantung dan organ vital lain bisa jadi taruhannya.(Karim)
