
Jakarta, Battikpost – Sejumlah mitra ojek online (ojol) dan kurir online mulai menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari platform seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Namun, banyak yang merasa nominalnya tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah, bahkan ada yang hanya mendapat Rp50 ribu!
BHR ini diberikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yang mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, mitra ojol seharusnya menerima BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir. Sayangnya, beberapa mitra ojol melaporkan bahwa mereka hanya menerima bonus jauh di bawah angka yang seharusnya.
Baca Juga Terbaru
Pemerintah Akan Periksa Kebenaran
Menanggapi isu ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berjanji akan menelusuri fakta di lapangan.
“Nanti kami cek kenapa mereka dapat Rp50 ribu dan berapa jam kerja mereka. Kami nggak mau ada narasi-narasi sesat. Kami mau tahu benar nggak. Nanti juga kami tanya aplikator mana yang ngasih Rp50 ribu,” ujar Immanuel dalam konferensi pers Maxim, Senin (24/3/2025).
Immanuel menegaskan jika memang ada aplikator yang memberikan BHR sebesar Rp50 ribu, pemerintah akan memberikan peringatan keras.
“Kalau itu benar terjadi, ini memalukan. Mendingan kami serukan untuk kembalikan saja uangnya. Negara ini mampu kok. Saya juga mampu sebagai Wakil Menteri mengembalikan Rp50 ribu itu. Jangan dihina bangsa ini, karena driver ojol itu adalah patriot bangsa!” tegasnya.
Syarat Berat untuk Mendapatkan BHR
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, juga mengkritik ketentuan yang diterapkan oleh platform ojol. Ia mengungkapkan bahwa seorang pengemudi hanya menerima BHR Rp50 ribu dari total pendapatan Rp33 juta dalam 12 bulan terakhir.
Menurut Lily, aturan yang diterapkan oleh platform sangat memberatkan, di antaranya:
✅ Wajib aktif 25 hari dalam sebulan
✅ Harus online minimal 200 jam per bulan
✅ Tingkat penerimaan order 90%
✅ Tingkat penyelesaian trip 90%
“Kriteria seperti ini sangat tidak adil karena sepinya orderan bukan kesalahan pengemudi, melainkan akibat skema prioritas seperti akun prioritas, skema slot, skema aceng (argo goceng), dan skema level,” ujarnya.
Bahkan, potongan komisi dari platform yang mencapai 50% semakin memperburuk kondisi mitra ojol.
Janji BHR Rp1 Juta Belum Terwujud?
Sebelumnya, Presiden Prabowo dikabarkan menginstruksikan agar mitra ojol mendapatkan BHR sebesar Rp1 juta, asalkan memenuhi syarat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan besar antara harapan dan realitas.
Hingga saat ini, para pengemudi ojol masih menunggu kejelasan dari pemerintah terkait ketidaksesuaian pemberian BHR ini. Apakah pemerintah akan benar-benar bertindak tegas terhadap aplikator?(**)
Sumber : CNBC Indonesia
