Breaking News
light_mode

Bangunan di Atas Sungai Bandar Lampung Picu Kekhawatiran Banjir

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
  • print Cetak
Keberadaan bangunan permanen yang diduga berdiri di atas aliran sungai di Bandar Lampung memicu kekhawatiran warga. Bangunan tersebut dinilai mempersempit aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir saat curah hujan meningkat di wilayah itu.

Bangunan Picu Kekhawatiran Warga

Bandar Lampung, Battikpost.site — Warga di sekitar lokasi menyoroti keberadaan bangunan permanen yang berdiri di atas aliran sungai. Mereka menilai kondisi ini mengganggu fungsi utama sungai sebagai jalur aliran air.

Warga melihat perubahan fungsi sungai yang seharusnya menjadi area resapan air. Mereka menilai kawasan tersebut kini berubah menjadi lokasi pembangunan fisik.

Perubahan itu memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Mereka menilai kondisi tersebut dapat memperparah dampak banjir saat hujan deras.

Kalau hujan deras, air cepat naik. Sungainya makin sempit. Kalau banjir nanti siapa yang tanggung jawab?” ujar salah satu warga, Sabtu (4/4/2026).

Warga mengamati kenaikan debit air berlangsung lebih cepat dibanding sebelumnya. Mereka mengaitkan kondisi itu dengan penyempitan aliran sungai akibat bangunan.

Potensi Dampak Lingkungan dan Risiko Banjir

Warga menilai keberadaan bangunan tersebut dapat menghambat aliran air. Hambatan itu berpotensi menyebabkan air meluap ke permukiman sekitar.

Kondisi sungai yang menyempit juga dapat mempercepat proses sedimentasi. Penumpukan material di dasar sungai berisiko mengurangi kapasitas tampung air.

Situasi tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir di kawasan padat penduduk. Warga menilai dampaknya dapat mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

Selain itu, warga melihat potensi kerusakan ekosistem sungai. Mereka menilai perubahan struktur sungai dapat mengganggu keseimbangan lingkungan.

Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah pencegahan. Mereka menilai penanganan cepat dapat mengurangi risiko bencana di masa mendatang.

Dugaan Pelanggaran Aturan Sempadan Sungai

Warga menduga pendirian bangunan tersebut melanggar ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS). Mereka menyebut aturan tersebut mengatur batas aman pembangunan di sekitar sungai.

Secara umum, aturan menetapkan jarak minimal sempadan sungai di kawasan perkotaan. Sungai bertanggul memiliki batas minimal tiga meter dari tepi.

Sementara itu, sungai tanpa tanggul memiliki batas lebih lebar. Jaraknya berkisar antara sepuluh hingga lima belas meter dari tepi sungai.

Area sempadan sungai berfungsi sebagai zona perlindungan lingkungan. Pemerintah melarang pembangunan bangunan permanen di kawasan tersebut.

Warga menilai bangunan di lokasi itu tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Mereka meminta pemerintah memeriksa status hukum bangunan secara menyeluruh.

Desakan Pemeriksaan oleh Pemerintah

Warga mendesak pemerintah daerah untuk segera turun ke lokasi. Mereka meminta tindakan cepat dari instansi terkait.

Warga meminta keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Lingkungan Hidup. Mereka menilai koordinasi antarinstansi sangat penting dalam penanganan kasus ini.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas bangunan secara lengkap. Warga meminta pemerintah memeriksa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, warga meminta pengecekan kesesuaian tata ruang wilayah. Pemerintah juga diminta meninjau dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Warga berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Warga menilai keberadaan bangunan di sempadan sungai berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Mereka menyebut aturan tersebut mengatur perlindungan sumber daya air dan lingkungan.

Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Warga juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi lain yang relevan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Mereka menilai aturan tersebut melarang pembangunan di area sempadan sungai. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berdampak pada sanksi hukum.

Warga meminta pemerintah menegakkan aturan secara adil. Mereka menilai penegakan hukum harus berlaku untuk semua pihak.

Warga Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian

Warga menegaskan pentingnya keadilan dalam penertiban bangunan. Mereka membandingkan perlakuan terhadap bangunan kecil dan besar.

Kalau masyarakat kecil bangun di pinggir sungai cepat ditertibkan. Tapi kalau bangunan besar berdiri di atas sungai justru terlihat aman,” kata warga lainnya.

Warga menilai perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan ketidakpercayaan. Mereka berharap pemerintah bersikap tegas tanpa membedakan pelaku.

Masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah. Mereka berharap tindakan nyata segera dilakukan dalam waktu dekat.

Warga menilai penertiban harus dilakukan sebelum kondisi sungai memburuk. Mereka khawatir dampak kerusakan akan semakin besar jika tidak segera ditangani.

Harapan Warga untuk Penanganan Cepat

Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Mereka ingin kondisi sungai kembali sesuai fungsi awalnya.

Masyarakat juga berharap pemerintah meningkatkan pengawasan di kawasan sempadan sungai. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pelanggaran serupa.

Selain itu, warga mendorong transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka ingin mengetahui hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari pemerintah.

Warga menilai penanganan yang cepat dan tepat dapat mencegah bencana. Mereka berharap upaya tersebut dapat melindungi permukiman dari risiko banjir.

Masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berharap pemerintah segera memberikan solusi nyata demi menjaga keselamatan lingkungan. (Heru).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timnas Indonesia vs Bahrain: Misi Wajib Menang Demi Tiket Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Timnas Indonesia vs Bahrain: Misi Wajib Menang Demi Tiket Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta, 25 Maret 2025 – Timnas Indonesia akan menghadapi Bahrain dalam laga krusial Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) malam ini pukul 20.45 WIB. Pertandingan ini menjadi sangat penting karena kedua tim memiliki jumlah poin yang sama di Grup C, yakni enam angka. Kemenangan akan membuka peluang besar bagi […]

  • Latber Gantangan Coklatan di Kemiling B.Lampung: Latihan Rutin Rasa Lomba

    Latber Gantangan Coklatan di Kemiling B.Lampung: Latihan Rutin Rasa Lomba

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Dok.Battikpost – Suasana latber rutin sabtu di gantangan coklatan kemiling B.Lampung Battikpost, Bandar Lampung – Gantangan Coklatan di Kemiling, Bandar Lampung, kembali menggelar Latber Rutin Sabtu pada 24 Mei 2025. Dimulai tepat pukul 15.00 WIB, gelaran ini disambut antusias puluhan kicau mania dari berbagai penjuru kota. Meski hanya bertajuk latihan bersama, atmosfer yang tercipta benar-benar […]

  • BUMTi Panca Marga Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Peternakan Bebek

    BUMTi Panca Marga Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Peternakan Bebek

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BUMTi Panca Marga terus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui usaha peternakan bebek. Dengan dukungan dana Rp180 juta dari Pemerintah Tiuh Panca Marga, lembaga ini membangun kandang dan mengembangkan usaha bebek petelur serta pedaging di wilayah setempat. BUMTi Kembangkan Peternakan Bebek Skala Besar TUBABA, Battikpost.site — BUMTi Panca Marga Maju Sejahtera terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat […]

  • Gubernur Mirza: TNI Pilar Utama dalam Membangun Indonesia

    Gubernur Mirza: TNI Pilar Utama dalam Membangun Indonesia

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa TNI menjadi pilar utama dalam membangun Indonesia. Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri upacara HUT ke-80 TNI di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Minggu (5/10/2025). Upacara HUT TNI ke-80 Berlangsung Khidmat di Lapangan Korpri Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri upacara peringatan HUT ke-80 […]

  • Gregoria Mariska Tunda Bulan Madu Demi All England 2025

    Gregoria Mariska Tunda Bulan Madu Demi All England 2025

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung, memutuskan menunda bulan madu usai pernikahannya dengan musisi Mikha Angelo pada Jumat (21/2) di Bandung. Pilihan ini diambil untuk memfokuskan diri pada persiapan turnamen bergengsi HSBC BWF World Tour Super 1000 All England 2025, yang akan berlangsung di Utilita Arena Birmingham, Inggris, pada 11-16 […]

  • Mobil Hanyut di Sukarame Bandar Lampung Dievakuasi BPBD

    Mobil Hanyut di Sukarame Bandar Lampung Dievakuasi BPBD

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Peristiwa mobil hanyut di Sukarame Bandar Lampung terjadi saat banjir melanda wilayah Kecamatan Sukarame pada Jumat. Kendaraan itu tersangkut di saluran drainase. Tim BPBD Kota Bandar Lampung segera mengevakuasi mobil agar aliran air kembali lancar. Mobil Hanyut di Sukarame Bandar Lampung Tersangkut Drainase Bandar Lampung, Battikpost.site — Banjir melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung […]

expand_less