Korban Kecelakaan Truk Rem Blong di PJR Siapkan Gugatan, Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Korban truk rem blong PJR di Bandar Lampung menyiapkan gugatan hukum setelah lebih dari satu bulan tidak menerima tanggung jawab. Insiden terjadi di Tanjakan PJR dan merusak warung serta melukai warga, termasuk seorang anak yang mengalami trauma.
Kuasa Hukum Beri Waktu Itikad Baik
Bandar Lampung, Battikpost.site — Korban kecelakaan truk di Tanjakan PJR kini menempuh langkah hukum. Mereka menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak atas kerugian yang dialami.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partner, Muhlisin, menyatakan pihaknya sudah menerima surat kuasa. Ia juga masih membuka ruang bagi pihak pengemudi dan perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawab.
“Klien kami mengalami kerugian materil dan imateril. Warung sebagai sumber penghasilan hancur, korban luka-luka, dan ada anak yang mengalami luka berat serta trauma psikologis. Namun sampai hari ini belum ada tanggung jawab dari pihak driver maupun perusahaan,” jelas H. Muhlisin, Kamis (26/3/2026).
Muhlisin menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru membawa perkara ke pengadilan. Ia tetap memberi kesempatan agar penyelesaian berlangsung secara baik.
Namun, ia menilai waktu yang berjalan sudah cukup panjang. Korban belum menerima kepastian ganti rugi sejak kejadian berlangsung.
Kerugian Jadi Dasar Gugatan Hukum
Korban mengalami kerugian dalam berbagai aspek. Kerugian tersebut mencakup materi dan kondisi psikologis korban.
Warung milik Vita Sumiyati mengalami kerusakan berat. Warung tersebut menjadi sumber utama penghasilan keluarga.
Selain itu, beberapa korban mengalami luka akibat kecelakaan. Kondisi ini memperburuk keadaan ekonomi dan psikologis korban.
“Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.
Langkah hukum tersebut mencakup gugatan perdata dan laporan pidana. Kuasa hukum menyiapkan seluruh dokumen untuk mendukung proses tersebut.
Korban juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Trauma itu terutama dialami oleh anak berusia 14 tahun yang mengalami luka berat.
Anak tersebut menjalani operasi setelah kejadian. Ia juga mengalami gangguan psikologis akibat peristiwa tersebut.
Perusahaan Berpotensi Bertanggung Jawab
Kuasa hukum menilai tanggung jawab tidak hanya berada pada pengemudi. Perusahaan pemilik kendaraan juga memiliki peran penting.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan wajib memastikan kondisi kendaraan tetap layak jalan. Kewajiban ini mencakup perawatan rutin dan pengecekan teknis.
Jika ditemukan unsur kelalaian, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Muhlisin juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang objektif.
“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan korban mendapatkan keadilan serta kepastian hukum,” ujarnya.
Ia berharap aparat dapat melindungi hak korban selama proses berjalan. Perlindungan tersebut mencakup kepastian hukum dan rasa keadilan.
Baca Juga Terbaru
Kronologi Kecelakaan di Tanjakan PJR
Kecelakaan terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Tanjakan PJR, Jalan Soekarno-Hatta.
Wilayah tersebut masuk Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Jalur ini dikenal memiliki kondisi tanjakan yang cukup curam.
Dump truk dengan nomor polisi B 9755 VO melaju dari arah Jalan Ir. Sutami. Kendaraan bergerak menuju Jalan Soekarno-Hatta atau Bypass.
Saat melintasi tanjakan, kendaraan mengalami gangguan pengereman. Kondisi ini menyebabkan pengemudi kehilangan kendali.
Kendaraan kemudian terguling di lokasi kejadian. Truk juga menghantam warung milik Vita Sumiyati di pinggir jalan.
Truk Tabrak Warung dan Warga
Truk yang kehilangan kendali langsung menabrak bangunan warung. Warung tersebut berada dekat badan jalan.
Benturan keras menyebabkan bangunan rusak berat. Warung tidak dapat digunakan kembali setelah kejadian.
Selain merusak bangunan, truk juga menabrak warga di sekitar lokasi. Beberapa orang mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Empat korban luka antara lain Yusra Chandra, Tifa, Dirham, dan Vita Sumiyati. Mereka mengalami luka dengan tingkat berbeda.
Seorang anak berusia 14 tahun mengalami luka berat. Ia menjalani operasi dan mengalami trauma psikologis.
Peristiwa ini menimbulkan dampak luas bagi korban. Selain kerugian fisik, korban juga menghadapi tekanan mental.
Polisi Lakukan Penanganan Kasus
Pihak kepolisian langsung melakukan penanganan setelah kejadian. Aparat mengamankan lokasi dan mengumpulkan bukti.
Kapolsek Panjang saat itu, Kompol Martono, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan hasil awal penyelidikan.
“Dump truk diduga mengalami rem blong dan menabrak warung milik Ibu Sumiyati serta empat orang yang berada di lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” kata Martono.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Satlantas Polresta Bandar Lampung menangani proses lanjutan. Mereka mendalami penyebab kecelakaan secara teknis.
Polisi juga mengamankan barang bukti kendaraan. Langkah ini bertujuan untuk mendukung proses penyelidikan.
Korban Masih Tunggu Tanggung Jawab
Hingga saat ini, korban truk rem blong PJR belum menerima ganti rugi. Mereka terus menunggu tanggung jawab dari pihak terkait.
Korban berharap penyelesaian dapat berlangsung tanpa proses panjang. Namun, mereka tetap menyiapkan langkah hukum.
Kuasa hukum menegaskan akan membawa perkara ke jalur hukum jika diperlukan. Langkah ini diambil untuk melindungi hak korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Bandar Lampung. Masyarakat menilai pentingnya tanggung jawab dalam kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa ini juga mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan operasional. Kelalaian dapat menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.
- Penulis: Orba Battik


