Breaking News
light_mode

Warga Giriharjo Keluhkan Asap dan Kebisingan Usaha Kopra di Permukiman

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, Battikpost.site  — Warga Dusun Giriharjo, Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, semakin resah akibat aktivitas pengolahan kopra di tengah kawasan padat penduduk.

Usaha tersebut menimbulkan asap pekat, bau menyengat, serta kebisingan hingga tengah malam. Oleh karena itu, warga meminta agar kegiatan itu segera dipindahkan dari lingkungan perumahan.

Warga pada ngeluh karena itu dikerjakan di rumah, sementara tetangganya banyak dan bahkan ada yang punya bayi,” kata seorang warga RT 1 yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (1/11).


Asap dan Limbah Ganggu Kenyamanan Warga

Asap hasil pembakaran kelapa kering terus mengepul dan menyelimuti udara kampung. Akibatnya, warga sulit bernapas dan khawatir terhadap kesehatan anak-anak mereka. Selain itu, sisa air kelapa dari proses produksi juga mencemari selokan.

Bekas air kelapa dibiarkan mengalir gitu aja sampai ke jalan. Di selokan airnya sampai berwarna putih. Kalau siang panas begini, baunya menyengat seperti tai kucing,” keluh warga lain.

Situasi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan setiap hari. Warga merasa tidak dapat menikmati udara bersih di sekitar rumah. Selain itu, bau menyengat juga mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama bagi keluarga yang memiliki anak kecil.

Oleh karena itu, sebagian besar warga berharap agar pemerintah segera turun tangan dan memberikan solusi tegas terhadap pencemaran tersebut. Mereka menilai kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.


Bising Hingga Tengah Malam

Selain asap dan bau menyengat, kebisingan dari aktivitas pemecahan kelapa juga membuat warga tidak bisa beristirahat dengan tenang. Suara keras terdengar sejak pagi hingga tengah malam.

Kalau pagi itu kerjanya dari pagi sampai sore, dan dari sore sampai jam 12 bahkan terkadang sampai jam 1 malam. Suara mecahin kelapa itu berisik,” ujar seorang warga yang juga enggan disebut namanya.

Selain kebisingan, warga juga mengkhawatirkan keberadaan pekerja yang masih di bawah umur.

Belum lagi pekerjanya ada yang masih usia sekolah,” ujarnya.

Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam. Warga menilai aktivitas pengolahan kopra seharusnya tidak dilakukan di tengah permukiman karena mengganggu ketertiban dan kesehatan lingkungan.

Oleh karena itu, mereka menduga kegiatan itu tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah desa maupun instansi lingkungan hidup.

Sepertinya aktivitas itu tidak punya izin, gak mungkin kalau Pak Kades memberikan izin karena tempatnya padat penduduk,” kata warga lainnya.


Harapan Warga: Usaha Kopra Dipindahkan dari Kampung

Warga dengan tegas meminta agar usaha pengolahan kopra tersebut segera dipindahkan ke lokasi yang jauh dari rumah penduduk.

Kami gak melarang orang cari rezeki, tapi jangan di tengah kampung. Asapnya bikin sesak, suaranya bising, anak-anak dan bayi jadi korban. Kalau bisa pindahkan ke tempat yang jauh dari rumah warga,” ujar seorang ibu rumah tangga.

Selain itu, masyarakat berharap agar pemerintah desa dan dinas terkait turun langsung meninjau lokasi serta memberikan pembinaan bagi pelaku usaha. Dengan demikian, pelaku usaha kecil tetap dapat mencari nafkah tanpa mengorbankan kesehatan lingkungan.

Kami cuma ingin udara bersih, lingkungan sehat, dan pemerintah hadir ngasih solusi, bukan cuma diam,” tegas warga.

Warga juga berpendapat bahwa pemindahan lokasi menjadi solusi paling realistis. Dengan cara itu, pelaku usaha bisa tetap bekerja, sementara masyarakat tidak lagi terganggu oleh asap, bau, maupun kebisingan.


Potensi Pelanggaran Lingkungan dan Ketenagakerjaan

Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas pembakaran dan pembuangan limbah tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 69 ayat (1) huruf e menyebutkan, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Jika pelaku melanggar ketentuan tersebut, maka ancaman hukumannya cukup berat. Pelanggar dapat dipidana penjara selama 3–10 tahun dan dikenai denda Rp3–10 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 98 ayat (1) undang-undang yang sama.

Di sisi lain, keberadaan pekerja usia sekolah juga berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut melarang pengusaha memperkerjakan anak di bawah usia 18 tahun, kecuali dalam pekerjaan ringan dengan pengawasan ketat. Jika melanggar, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Dengan demikian, pemerintah daerah perlu segera meninjau dan memastikan apakah usaha tersebut memenuhi syarat izin lingkungan dan ketenagakerjaan. Jika tidak, maka aparat wajib menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Negara Wajib Hadir Melindungi Warga

Kasus di Giriharjo mencerminkan lemahnya pengawasan lingkungan di tingkat desa. Negara tidak boleh membiarkan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah harus hadir untuk melindungi hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Hak tersebut tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Karena itu, pemerintah desa hingga Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan harus segera turun ke lapangan. Pemerintah perlu memverifikasi izin usaha, meninjau dampak lingkungan, serta memberikan pembinaan kepada pelaku usaha kecil agar beroperasi secara legal dan ramah lingkungan.

Selain itu, aparat juga perlu memastikan tidak ada pekerja anak di lokasi tersebut. Dengan langkah tegas dan pembinaan yang tepat, keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan dapat terjaga.


Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Masyarakat Giriharjo menantikan langkah konkret dari pemerintah. Mereka berharap pemerintah desa, kecamatan, dan dinas terkait segera mengambil tindakan nyata. Tujuannya agar udara kembali bersih, lingkungan lebih sehat, dan suasana kampung menjadi nyaman.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha maupun pihak pemerintah desa. Kepala Desa Merbau Mataram, Sulaiman, tidak menjawab panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari wartawan. (Rls/Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Dianiaya Brutal, Pelaku Ditangkap Polisi

    Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Dianiaya Brutal, Pelaku Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan – Kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah perlindungan anak di Indonesia. Seorang remaja berinisial F (15) menjadi korban penganiayaan brutal oleh seorang pemuda berinisial MH (19) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (1/3/2025) malam. Korban mengalami luka robek di kepala, memar di punggung, serta lecet di […]

  • LKPJ 2025 Pringsewu Disampaikan Bupati di Rapat Paripurna DPRD

    LKPJ 2025 Pringsewu Disampaikan Bupati di Rapat Paripurna DPRD

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu menyampaikan LKPJ 2025 Pringsewu dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 2 Maret 2026. Agenda ini juga memuat pemaparan Raperda perubahan susunan perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2025 Pringsewu Pringsewu, Battikpost.site — Bupati H. Riyanto Pamungkas memaparkan LKPJ 2025 Pringsewu dalam rapat paripurna. Rapat […]

  • Pabrik Singkong di Lampung Diduga Langgar Aturan Lingkungan, DLH dan Polda Turun Tangan

    Pabrik Singkong di Lampung Diduga Langgar Aturan Lingkungan, DLH dan Polda Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Utara – Tim gabungan dari Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara, dan Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung memeriksa Pabrik singkong milik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBB). Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup. Kabid Penataan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika […]

  • BUMTi Panca Marga Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Peternakan Bebek

    BUMTi Panca Marga Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Peternakan Bebek

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BUMTi Panca Marga terus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui usaha peternakan bebek. Dengan dukungan dana Rp180 juta dari Pemerintah Tiuh Panca Marga, lembaga ini membangun kandang dan mengembangkan usaha bebek petelur serta pedaging di wilayah setempat. BUMTi Kembangkan Peternakan Bebek Skala Besar TUBABA, Battikpost.site — BUMTi Panca Marga Maju Sejahtera terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat […]

  • Warga Bandar Lampung Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Lampung atas Dugaan Kekerasan

    Warga Bandar Lampung Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Lampung atas Dugaan Kekerasan

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Seorang warga Bandar Lampung, Sadam Husen (34), resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum penyidik berinisial AIPTU S kepada Bidang Propam Polda Lampung. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan pada 10 Maret 2025. Berdasarkan informasi dalam laporan […]

  • Banjir Panjang Utara Tewaskan Tiga Warga, Masyarakat Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

    Banjir Panjang Utara Tewaskan Tiga Warga, Masyarakat Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung, 21 April 2025 – Hujan lebat yang melanda Kota Bandar Lampung sejak Senin dini hari (21/4) menyebabkan bencana besar di Kelurahan Panjang Utara. Luapan Sungai Bako mengakibatkan banjir bandang yang merenggut tiga nyawa, sementara puluhan rumah warga terendam air. Kejadian ini kembali menunjukkan pentingnya perbaikan infrastruktur drainase yang selama ini dianggap kurang […]

expand_less