
LAMPUNG, Battikpost.site – Polda Lampung menindaklanjuti arahan Kakorlantas Polri terkait evaluasi pengawalan lalu lintas yang sering menjadi sorotan masyarakat. Dalam aturan terbaru, pengawalan kini menekankan pendekatan humanis, sikap profesional, serta menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Prinsip Kamseltibcarlantas Jadi Dasar
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pelaksanaan pengawalan adalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Pengawalan bukan sekadar rutinitas, tetapi juga cerminan wajah humanis Polantas di hadapan masyarakat,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Dengan demikian, Polda Lampung memastikan bahwa setiap kegiatan pengawalan selalu berorientasi pada kepentingan publik. Oleh karena itu, personel Polantas dituntut bekerja sesuai standar operasional dan tetap menjunjung sikap humanis.
Penggunaan Sirine Kini Dibatasi
Untuk sementara, seluruh kegiatan pengawalan dibekukan. Namun, personel tetap boleh siaga di titik lokasi BKO pejabat yang dikawal. Dalam keadaan darurat, polisi dapat melakukan pengawalan sesuai standar operasional, tetapi tanpa penggunaan sirine maupun lampu rotator.
“Suara sirine hanya diperbolehkan pada kondisi darurat. Bahkan, pada sore hingga malam hari, penggunaannya diimbau untuk ditiadakan sama sekali,” jelas Yuyun.
Selain itu, kebijakan tersebut menegaskan bahwa aparat harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain. Dengan membatasi sirine, Polri ingin mencegah kesan arogan sekaligus mengurangi potensi gangguan lalu lintas.
Reformasi Kultur di Jalan Raya
Yuyun menambahkan bahwa kritik publik terhadap pola pengawalan selama ini menjadi bahan introspeksi Polantas. Oleh karena itu, model pengawalan yang dinilai arogan akan ditinggalkan. Sebaliknya, pendekatan persuasif akan diutamakan dalam setiap tugas di jalan.
“Senyum petugas adalah marka utama, bukan manuver berlebihan yang memicu antipati. Hal ini bagian dari reformasi kultur yang sedang dijalankan,” tegasnya.
Dengan begitu, reformasi kultur di tubuh Polri terlihat nyata. Petugas dituntut mengutamakan komunikasi persuasif agar masyarakat merasa terlindungi, bukan terintimidasi.
Pengawalan Tokoh Wajib Dilaporkan
Selain itu, setiap pengawalan terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun tokoh adat wajib dilaporkan kepada Kapolda. Tujuannya, laporan tersebut menjadi bahan monitoring bagi pimpinan agar pengawasan berjalan lebih optimal.
“Prinsipnya, polisi hadir di jalan untuk menjadi solusi, bukan menambah masalah. Tugas pengawalan adalah sebuah kehormatan, sehingga harus dijalankan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” pungkas Yuyun.
Dengan demikian, Polda Lampung menegaskan bahwa pengawalan bukan sekadar tugas rutin, tetapi bentuk penghormatan kepada masyarakat yang harus terlaksana secara profesional.
Baca Juga Terbaru
Harapan Polri ke Depan
Dengan penekanan pada profesionalisme dan humanisme, Polri berharap peran Polantas dalam pengawalan lalu lintas dapat meningkatkan kelancaran arus kendaraan. Selanjutnya, pendekatan tersebut diharapkan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Baca Juga Berita Populer
Selain itu, Polri menilai bahwa perubahan ini mampu memperbaiki citra pengawalan lalu lintas yang selama ini sering dikritik publik. Akibatnya, setiap anggota Polantas harus lebih disiplin, komunikatif, dan berempati ketika bertugas di jalan.
Pada akhirnya, aturan baru ini menjadi langkah penting dalam reformasi pelayanan publik di bidang lalu lintas. Dengan menekankan sikap humanis, Polri ingin menunjukkan bahwa aparat lalu lintas hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Konteks Umum: Peran Polantas dalam Kehidupan Publik
Pengawalan lalu lintas tidak sekadar mengatur pergerakan kendaraan. Sebaliknya, pengawalan berfungsi sebagai instrumen yang memastikan keamanan tokoh penting sekaligus menjaga arus kendaraan tetap lancar. Oleh karena itu, penerapan aturan yang lebih humanis sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Di sisi lain, kritik publik terhadap aparat pengawal sering muncul karena penggunaan sirine yang berlebihan. Dengan membatasi penggunaan sirine, Polri ingin menurunkan potensi gesekan dengan pengguna jalan. Misalnya, suara sirine kerap dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada jam padat.
Selain itu, pola pengawalan yang sebelumnya terkesan arogan kini diganti dengan pendekatan ramah. Dengan cara ini, polisi dapat menjaga wibawa tanpa menimbulkan ketidaknyamanan. Oleh karena itu, reformasi kultur menjadi keharusan bagi setiap petugas yang bertugas di jalan.
Selanjutnya, laporan wajib kepada Kapolda mengenai pengawalan tokoh menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga transparansi. Dengan sistem laporan, pimpinan dapat melakukan evaluasi secara rutin. Akibatnya, pengawalan lebih terkontrol dan sesuai prosedur.
Pada akhirnya, kebijakan Polda Lampung sejalan dengan semangat Polri dalam membangun citra baru. Dengan menekankan profesionalisme, humanisme, dan transparansi, Polri ingin membuktikan komitmennya sebagai pelayan publik yang selalu siap melayani dengan hati. (Red).
