Breaking News
light_mode

Bareskrim Tangkap TikToker Penyebar Hasutan Jarah Rumah Puan Maharani dan Sahroni

  • account_circle karim saputra
  • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
  • print Cetak

Jakarta, BattikPost Site — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775. IS ditangkap karena diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif berisi ajakan kepada massa untuk menjarah rumah sejumlah tokoh politik nasional, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Penangkapan dilakukan pada 1 September 2025. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa konten yang diunggah IS bertujuan menimbulkan kebencian serta keresahan di masyarakat.

“Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah video melalui akun TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan,” ujar Himawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Menurut Himawan, konten provokatif yang disebarkan IS tidak hanya menyebut nama Puan Maharani, tetapi juga beberapa anggota DPR lainnya, seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya.

“Akun tersebut memproduksi konten yang berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR,” jelas Himawan.

Akun Anonim dengan Ribuan Pengikut

IS mengoperasikan akun TikTok tersebut secara anonim. Meski hanya memiliki 2.281 pengikut, konten yang disebarkan dianggap cukup berbahaya karena dapat memicu keresahan dan tindakan anarkis.

“Akunnya bersifat anonim sehingga semakin sulit dilacak. Namun, kami berhasil mengidentifikasi tersangka. Akun ini jelas memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi,” tegas Himawan.

Selain akun TikTok, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti digital terkait aktivitas provokatif yang dilakukan tersangka.

Jeratan Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, IS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

IS dijerat Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia juga dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Dengan ancaman pasal-pasal tersebut, IS terancam hukuman pidana berat karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Polri Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bareskrim Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Konten provokatif yang menimbulkan kebencian, apalagi menghasut tindak kekerasan, jelas melanggar hukum dan akan ditindak tegas.

“Media sosial jangan dijadikan tempat menyebarkan kebencian. Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan platform digital secara positif,” tutup Himawan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian terus mengawasi konten berbahaya di dunia maya, terutama yang berpotensi menimbulkan kekacauan sosial. (Karim).

  • Penulis: karim saputra

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Cerai Andre Taulany: Istri Persoalkan Domisili, Majelis Tunda Putusan

    Sidang Cerai Andre Taulany: Istri Persoalkan Domisili, Majelis Tunda Putusan

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, Battik Post– Sidang perceraian antara Andre Taulany dan sang istri, Rien Wartia Trigina alias Erin, kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (4/8/2025). Agenda sidang kali ini masih berfokus pada proses pembuktian eksepsi yang diajukan pihak Erin. “Agendanya masih pembuktian eksepsi,” ujar Juru Bicara PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, kepada media. Dalam eksepsi tersebut, pihak […]

  • Pabrik Singkong di Lampung Diduga Langgar Aturan Lingkungan, DLH dan Polda Turun Tangan

    Pabrik Singkong di Lampung Diduga Langgar Aturan Lingkungan, DLH dan Polda Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Utara – Tim gabungan dari Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara, dan Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung memeriksa Pabrik singkong milik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBB). Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup. Kabid Penataan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika […]

  • Residivis Pencurian Ponsel Beraksi Lagi di Bandar Lampung

    Residivis Pencurian Ponsel Beraksi Lagi di Bandar Lampung

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Kasus residivis pencurian ponsel kembali terjadi di Bandar Lampung. Polisi menangkap FH setelah mencuri empat ponsel dari rumah warga pada dini hari. Pelaku masuk rumah dengan merusak jendela dan menjual barang curian melalui sistem COD. Kronologi Pencurian di Wilayah Panjang Bandar Lampung, Battikpost.site — Aparat dari Polsek Panjang menangkap seorang pria berinisial FH. Polisi menduga […]

  • Zona Integritas BKD Lampung Dicanangkan, Sekda Tekankan Implementasi Nyata

    Zona Integritas BKD Lampung Dicanangkan, Sekda Tekankan Implementasi Nyata

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin apel pagi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini sekaligus menandai pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen Bersama Bangun Zona Integritas Bandar Lampung, Battikpost.site — Kegiatan apel pagi berlangsung di Kantor BKD […]

  • Pemprov Lampung Dukung Perda Anti-LGBT untuk Perkuat Moral dan Budaya

    Pemprov Lampung Dukung Perda Anti-LGBT untuk Perkuat Moral dan Budaya

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung Dukung Perda Anti-LGBT BANDAR LAMPUNG, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) sebagai langkah penguatan regulasi untuk menjaga moral dan budaya masyarakat. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Dalam pernyataannya, Jihan menjelaskan bahwa […]

  • Ketum PETIR Lampung Dukung Ketegasan Polda Berantas Begal

    Ketum PETIR Lampung Dukung Ketegasan Polda Berantas Begal

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Ketua Umum DPP Ormas PETIR Lampung, Rezi Novaldi Putra Hakim, mendukung langkah tegas Polda Lampung dalam memberantas begal dan kriminalitas jalanan. Dukungan itu muncul setelah kepolisian meningkatkan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Lampung. Ketum PETIR Lampung Apresiasi Langkah Polda Lampung, Battikpost.site — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ormas PETIR atau […]

expand_less