News
Shadow

Penganiayaan Driver Ojol Wanita di Bandar Lampung Saat Hendak Melerai

Kronologi Penganiayaan Driver Ojol Wanita

BANDAR LAMPUNG, Battikpost.site – Penganiayaan driver ojol wanita terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Golak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada Senin malam (25/8/2025).

Kejadian itu dialami oleh seorang pengemudi ojek online bernama Widia Uliati (37) yang awalnya berniat melerai pertikaian.

Widia menjelaskan bahwa insiden bermula ketika ia melihat dua orang sedang terlibat perkelahian.

Dengan niat baik, ia mencoba mendekat dan menasihati salah satu pihak agar segera menghentikan pertengkaran.

Saya bilang ke istrinya, mbak bawa pulang saja suaminya. Tapi suaminya gak terima, malah saya ditinju,” ungkapnya, Rabu (27/8/2025).

Luka yang Dialami Korban

Akibat insiden penganiayaan itu, Widia mengalami luka lebam di bawah kelopak mata, pipi, serta benjol di bagian kepala. Kondisi tersebut membuatnya harus menjalani pemeriksaan medis.

Saya sudah melakukan visum di Rumah Sakit Umum,” ujarnya.

Selain mengalami luka fisik, Widia juga mengaku terguncang secara psikis karena niatnya untuk membantu justru berujung pada kekerasan. Ia berharap aparat kepolisian bisa menindaklanjuti laporan yang sudah dibuat.

Laporan Resmi ke Polisi

Setelah kejadian, Widia melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung.

Laporan dibuat pada Rabu (27/8/2025) pukul 01.34 WIB dengan nomor laporan polisi: LP/B/1259/VIII/2025/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG.

Saya harap pelaku bisa bertanggung jawab, karena akibatnya saya yang ingin berniat baik malah mengalami luka,” tegasnya.

Lokasi dan Waktu Kejadian

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan berlangsung pada 25 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Lokasi kejadian berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Golak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Proses hukum diharapkan bisa segera membawa pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**).