Breaking News
light_mode

Abolisi Tom Lembong Disetujui DPR, Ini Mekanisme dan Dasar Hukumnya

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • print Cetak

JAKARTA, Battikpost.site – Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mendapatkan abolisi setelah permohonan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Dengan abolisi tersebut, pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Meski telah diputus bersalah, pemberian abolisi akan menghapus proses hukum yang masih berjalan terkait perkara tersebut.

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan mempertimbangkan pendapat DPR RI.

Ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Menurut pemberitaan sebelumnya, abolisi adalah keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap penerima abolisi dihentikan.

Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) menjelaskan bahwa abolisi dapat menghapus seluruh akibat putusan pengadilan atau tuntutan pidana, termasuk penghentian eksekusi bila putusan sudah dijalankan.

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden harus meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan abolisi. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 71 huruf i UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Wewenang DPR.

Pertimbangan DPR menjadi bentuk pengawasan terhadap kebijakan eksekutif dan menjaga keseimbangan antarlembaga negara.

Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan abolisi disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, Presiden mengajukan permintaan pertimbangan ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R43.

Setelah disetujui DPR, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberian abolisi.

Selama ini, abolisi umumnya diberikan kepada pelaku tindak pidana terkait sengketa politik. Kasus Tom Lembong menjadi salah satu yang menonjol karena terkait dugaan korupsi importasi gula. (**).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Lampung Buka Edu-Day JPPPM Dorong Peran Pesantren

    Gubernur Lampung Buka Edu-Day JPPPM Dorong Peran Pesantren

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, membuka kegiatan Edu-Day Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JPPPM) Provinsi Lampung yang berlangsung di Hotel Novotel, Selasa (6/5/2025). Kegiatan tahunan ini menghadirkan para pengasuh pesantren dari seluruh Lampung. Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani menyoroti peran strategis pondok pesantren dalam membentuk karakter generasi muda dan menyelesaikan […]

  • Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Perbaikan Pendidikan di Lampung, Larang Penarikan Uang Komite

    Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Perbaikan Pendidikan di Lampung, Larang Penarikan Uang Komite

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung. Ia menyoroti pentingnya penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan melarang penarikan uang komite sekolah di tingkat SMA/SMK/SLB negeri. Dalam arahannya kepada para kepala SMAN, SMKN, dan SLBN se-Provinsi Lampung di Aula SMAN 2 Bandar Lampung, Kamis (5/6/2025), […]

  • Ajeng Perwito Sari Persembahkan Medali Pertama untuk Lampung di Pornas Korpri

    Ajeng Perwito Sari Persembahkan Medali Pertama untuk Lampung di Pornas Korpri

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kontingen Lampung meraih medali pertama di ajang Pornas Korpri XVII Palembang 2025. Atlet renang Ajeng Perwito Sari mempersembahkan medali dari nomor 100 meter gaya bebas putri setelah tampil gemilang di Stadion Jakabaring Palembang. Ajeng Sumbang Medali Pertama untuk Lampung Palembang, Battikpost.site — Kontingen Provinsi Lampung akhirnya mencatatkan prestasi perdana di Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri […]

  • Peringati Hari Anak Nasional 2025, Pemprov Lampung Dorong Pemenuhan Hak Anak Tanpa Diskriminasi

    Peringati Hari Anak Nasional 2025, Pemprov Lampung Dorong Pemenuhan Hak Anak Tanpa Diskriminasi

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pesawaran, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela pada Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Kecamatan Tegineneng, Kamis (24/07/2025). Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan bahwa anak-anak […]

  • Trump Ancam Tarif 100% untuk Negara Pembeli Minyak Rusia

    Trump Ancam Tarif 100% untuk Negara Pembeli Minyak Rusia

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Trump Targetkan India dan China dengan Sanksi Dagang Baru JAKARTA, Battik Post Site – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif impor hingga 100% kepada negara-negara yang masih membeli minyak dari Rusia. Ia menargetkan India dan China, dua negara yang juga menjadi mitra dagang utama Amerika. Trump ingin memaksa Presiden Rusia Vladimir Putin […]

  • Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Generasi Tangguh, Cerdas, Berkarakter, dan Bahagia

    Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Generasi Tangguh, Cerdas, Berkarakter, dan Bahagia

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Dalam suasana hangat, penuh semangat dan keceriaan anak-anak, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 di Mahan Agung, Selasa (29/7/2025) Acara ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Firsada yang mewakili Gubernur Lampung, serta Bunda PAUD Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza. Hadir […]

expand_less