Breaking News
light_mode

Abolisi Tom Lembong Disetujui DPR, Ini Mekanisme dan Dasar Hukumnya

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • print Cetak

JAKARTA, Battikpost.site – Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mendapatkan abolisi setelah permohonan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Dengan abolisi tersebut, pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Meski telah diputus bersalah, pemberian abolisi akan menghapus proses hukum yang masih berjalan terkait perkara tersebut.

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan mempertimbangkan pendapat DPR RI.

Ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Menurut pemberitaan sebelumnya, abolisi adalah keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap penerima abolisi dihentikan.

Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) menjelaskan bahwa abolisi dapat menghapus seluruh akibat putusan pengadilan atau tuntutan pidana, termasuk penghentian eksekusi bila putusan sudah dijalankan.

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden harus meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan abolisi. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 71 huruf i UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Wewenang DPR.

Pertimbangan DPR menjadi bentuk pengawasan terhadap kebijakan eksekutif dan menjaga keseimbangan antarlembaga negara.

Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan abolisi disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, Presiden mengajukan permintaan pertimbangan ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R43.

Setelah disetujui DPR, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberian abolisi.

Selama ini, abolisi umumnya diberikan kepada pelaku tindak pidana terkait sengketa politik. Kasus Tom Lembong menjadi salah satu yang menonjol karena terkait dugaan korupsi importasi gula. (**).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minibus Kecelakaan di Tol Bakter Temukan Ekstasi

    Minibus Kecelakaan di Tol Bakter Temukan Ekstasi

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Minibus kecelakaan Tol Bakter memicu temuan puluhan ribu pil ekstasi pada Kamis pagi di KM 136 B Lampung Tengah. Aparat kemudian mengamankan lokasi, mengumpulkan tas berisi narkotika, serta memburu pemilik kendaraan yang melarikan diri seusai peristiwa tersebut. Kronologi Kecelakaan Minibus di Tol Bakter Lampung, Battikpost.site — Peristiwa minibus kecelakaan Tol Bakter itu menarik perhatian publik. […]

  • Banjir Rendam Negeri Olok Gading, Warga Minta Solusi Cepat

    Banjir Rendam Negeri Olok Gading, Warga Minta Solusi Cepat

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Banjir merendam Kampung Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut sejak pukul 11.00 WIB. Genangan air mencapai lutut warga dan masuk ke rumah-rumah. Warga meminta pemerintah segera bertindak mengatasi persoalan drainase yang sudah bertahun-tahun dikeluhkan. Hujan deras yang mengguyur sejak pukul 11 siang […]

  • Timnas Indonesia Jadi Sorotan! Lebih dari 100 Negara Berebut Hak Siar Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Timnas Indonesia Jadi Sorotan! Lebih dari 100 Negara Berebut Hak Siar Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Battikpost – Performa gemilang Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 semakin mencuri perhatian dunia. Tak tanggung-tanggung, lebih dari 100 negara dikabarkan ingin membeli hak siar untuk menyaksikan perjuangan skuad Garuda. Salah satu sosok yang turut terpukau adalah Alex Pastoor, pelatih asal Belanda. Ia menilai bahwa Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk bersaing, bahkan menghadapi […]

  • Kasus Pembunuhan Istri di Teluk Betung: Suami Cekik Istri hingga Tewas karena Masalah Ekonomi

    Kasus Pembunuhan Istri di Teluk Betung: Suami Cekik Istri hingga Tewas karena Masalah Ekonomi

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Warga Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan pada Minggu (25/5/2025) dini hari. Setelah diselidiki, korban berinisial N (29) ternyata tewas di tangan suaminya sendiri, H (32), karena persoalan rumah tangga dan ekonomi. Penemuan mayat perempuan yang menghebohkan warga Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung […]

  • Pabrik Singkong di Lampung Diduga Langgar Aturan Lingkungan, DLH dan Polda Turun Tangan

    Pabrik Singkong di Lampung Diduga Langgar Aturan Lingkungan, DLH dan Polda Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Utara – Tim gabungan dari Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara, dan Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung memeriksa Pabrik singkong milik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBB). Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup. Kabid Penataan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika […]

  • Wakil Gubernur Lampung Terima Bantuan Untuk Penanganan Banjir dari Presiden RI

    Wakil Gubernur Lampung Terima Bantuan Untuk Penanganan Banjir dari Presiden RI

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Seusai pelaksanaan Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menerima bantuan sosial penanganan banjir dari Presiden RI melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, Senin (24/2/2025). Bantuan dengan total nilai Rp. 2,1 miliar ini diserahkan oleh anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam. Adapun rincian bantuan tersebut, untuk Provinsi […]

expand_less