Breaking News
light_mode

Abolisi Tom Lembong Disetujui DPR, Ini Mekanisme dan Dasar Hukumnya

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • print Cetak

JAKARTA, Battikpost.site – Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mendapatkan abolisi setelah permohonan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Dengan abolisi tersebut, pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Meski telah diputus bersalah, pemberian abolisi akan menghapus proses hukum yang masih berjalan terkait perkara tersebut.

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan mempertimbangkan pendapat DPR RI.

Ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Menurut pemberitaan sebelumnya, abolisi adalah keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap penerima abolisi dihentikan.

Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) menjelaskan bahwa abolisi dapat menghapus seluruh akibat putusan pengadilan atau tuntutan pidana, termasuk penghentian eksekusi bila putusan sudah dijalankan.

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden harus meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan abolisi. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 71 huruf i UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Wewenang DPR.

Pertimbangan DPR menjadi bentuk pengawasan terhadap kebijakan eksekutif dan menjaga keseimbangan antarlembaga negara.

Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan abolisi disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, Presiden mengajukan permintaan pertimbangan ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R43.

Setelah disetujui DPR, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberian abolisi.

Selama ini, abolisi umumnya diberikan kepada pelaku tindak pidana terkait sengketa politik. Kasus Tom Lembong menjadi salah satu yang menonjol karena terkait dugaan korupsi importasi gula. (**).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Lampung Tingkatkan Layanan Pasien Kanker di Ramadan

    Pemprov Lampung Tingkatkan Layanan Pasien Kanker di Ramadan

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung meningkatkan layanan pasien kanker melalui kegiatan bakti sosial Ramadan di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Selasa (17/3/2026). Wakil Gubernur Jihan Nurlela memimpin kegiatan untuk memberi dukungan moral, perhatian, dan bantuan kepada pasien radioterapi. Bakti Sosial Ramadan untuk Pasien Kanker Bandar Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat kepedulian terhadap pasien kanker melalui kegiatan […]

  • Wali Kota Bandar Lampung Kunjungi Makorem 043/Gatam

    Wali Kota Bandar Lampung Kunjungi Makorem 043/Gatam

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung | Battikpost.site, 18 Juni 2025 – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., menerima kunjungan kerja Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana di Makorem 043/Gatam, Jalan Teuku Umar, Penengahan, Bandar Lampung. Kegiatan berlangsung hangat di ruang Lobi Utama Makorem dan turut dihadiri Dandim 0410/KBL Letkol Arm Roni Hermawan serta Ketua […]

  • Polda DIY Tangkap Pelaku Judol yang Rugikan Bandar Besar

    Polda DIY Tangkap Pelaku Judol yang Rugikan Bandar Besar

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Polda DIY Ungkap Komplotan Judi Online di Bantul Yogyakarta, Battikpost.site — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar sebuah komplotan pelaku judi online (judol) yang beroperasi secara terorganisir dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan, Bantul. Sebanyak lima orang ditangkap saat sedang menjalankan aksi penipuan sistem di situs judol, pada Kamis (31/7/2025). Komplotan ini tidak […]

  • Ormas PETIR Ucapkan Selamat kepada M. Rangga Putra Hakim atas Amanah Baru di Gerindra Tanggamus

    Ormas PETIR Ucapkan Selamat kepada M. Rangga Putra Hakim atas Amanah Baru di Gerindra Tanggamus

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    PETIR dukung Rangga Putra Hakim setelah Partai Gerindra menunjuknya sebagai Ketua DPC Gerindra Tanggamus. Rezi Novaldi menyampaikan ucapan selamat pada Kamis (30/4/2026) serta berharap kepemimpinan baru mampu membawa kemajuan daerah dan memperkuat pelayanan masyarakat. Rezi Novaldi Sampaikan Dukungan untuk Rangga Putra Hakim Lampung, Battikpost.site — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Elit Inti Rakyat Lampung, […]

  • Kenapa Biaya Aplikator Nggak Pernah Transparan? Ini Jawaban Sebenarnya

    Kenapa Biaya Aplikator Nggak Pernah Transparan? Ini Jawaban Sebenarnya

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Transparansi Biaya Aplikator: Hak Mitra yang Selama Ini Terabaikan Jika Anda seorang mitra ojek online, kurir, atau layanan pesan antar, mungkin Anda pernah bertanya-tanya: mengapa hasil order sering tidak sesuai dengan total yang dibayarkan oleh konsumen? Pertanyaan ini tidak asing, tetapi jawabannya tetap samar bagi banyak mitra. Ternyata, ada tiga jenis biaya yang langsung dipotong […]

  • Silaturahmi KKPMP Serang dan Wali Kota Bahas Isu Masyarakat

    Silaturahmi KKPMP Serang dan Wali Kota Bahas Isu Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, SERANG — Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Kota Serang menggelar silaturahmi bersama Wakil Wali Kota Serang, Agis, pada Kamis, 24 April 2025. Pertemuan di Kantor Wali Kota Serang ini berlangsung akrab dan menjadi momen penting untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung. Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Daerah (MADA) Kota Serang menjalin […]

expand_less