
Direktur RSUD Ryacudu Ditahan Terkait Proyek Rehabilitasi
Lampung Utara, Battikpost.site – Suasana tegang menyelimuti Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (29/7/2025), saat dr. Aida Fitriah Subandhi, Direktur RSUD Ryacudu, digiring ke mobil tahanan. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi rumah sakit tahun anggaran 2022.
Aida tidak sendiri. Bersamanya, Kejari juga menahan Irwanda Dirusi, pelaksana proyek yang disebut bukan pemenang tender resmi.
- Kejari: Dua Tersangka Sudah Diperiksa 10 Jam
Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sepuluh jam sebelum ditahan.
“AF adalah Direktur RSUD Ryacudu sekaligus PPK, dan ID merupakan pelaksana pekerjaan yang menggunakan perusahaan pemenang tender,” ujar Azhari.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Kotabumi selama 20 hari ke depan, hingga 17 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejari.
- Kerugian Negara Capai Rp211 Juta
Proyek bermasalah tersebut mencakup rehabilitasi ruang ICU, kebidanan, dan penyakit dalam, dengan total anggaran Rp2,39 miliar. Namun, audit internal dari Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp211.088.277.
“Setelah penyidikan enam bulan, kami temukan cukup alat bukti adanya kerugian negara,” tegas Azhari.
- Pelaksana Lapangan Bukan Pemenang Tender
Fakta mencolok dalam penyidikan adalah bahwa Irwanda Dirusi bukan pemenang tender resmi, namun tetap melaksanakan proyek.
Baca Juga Terbaru
“ID bukan pemenang tender, tapi tetap menjalankan pekerjaan di lapangan. Ini yang menjadi titik krusial keterlibatan PPK,” beber Azhari.
- Tangisan dan Aksi Dorong Saat Penahanan
Proses penahanan berlangsung dramatis. Aida Fitriah histeris dan sempat terlibat aksi dorong-mendorong sebelum akhirnya masuk ke mobil tahanan. Ia tampak mengenakan kerudung putih, masker medis, dan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Kejari”.
Baca Juga Berita Populer
Sementara Irwanda tampak lebih tenang dan langsung memasuki kendaraan tahanan tanpa perlawanan.
- Potensi Tersangka Baru Masih Terbuka
Menjawab pertanyaan soal kemungkinan tersangka baru, Kejari menyatakan penyidikan masih berjalan.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Azhari.
Pernyataan itu mengindikasikan adanya peluang pengembangan kasus dan penelusuran keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek bermasalah tersebut. (Redaksi).
