
Battikpost, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menandatangani langsung surat edaran ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi di dunia kerja.
Surat edaran tersebut memuat empat poin utama, termasuk aturan mengenai persyaratan usia dalam rekrutmen. Persyaratan usia hanya boleh diterapkan jika pekerjaan yang dimaksud benar-benar membutuhkan karakteristik fisik atau kemampuan tertentu yang relevan. Selain itu, persyaratan tersebut tidak boleh mengurangi atau menghilangkan kesempatan individu untuk mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga Terbaru
Kebijakan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Kemnaker menegaskan bahwa setiap individu harus diperlakukan secara adil dan setara, tanpa memandang latar belakang fisik, kondisi disabilitas, atau faktor pribadi lainnya. Dengan kebijakan ini, perusahaan tidak boleh melakukan seleksi tenaga kerja berdasarkan diskriminasi usia, jenis kelamin, agama, ras, maupun kondisi kesehatan.
Kemnaker menekankan bahwa seluruh warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan bermartabat sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia, Kemnaker meminta para Gubernur menyampaikan isi surat edaran ini kepada Bupati, Walikota, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.(**)
