News
Shadow

Skandal Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal Terbongkar di Tulang Bawang

Battikpost.site, Tulang Bawang — Dugaan praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, giliran Kios Sejahtera Tani di Kampung Bawang Tirto Mulyo yang menjadi sorotan karena diduga menjual pupuk subsidi di luar mekanisme resmi, bahkan dengan harga selangit.

Manipulasi Data dan Harga Selangit

Investigasi Tim Media mengungkap dugaan manipulasi besar-besaran dalam distribusi pupuk subsidi di Kampung Bawang Tirto Mulyo, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Kios Sejahtera Tani, yang berafiliasi dengan distributor CV. Matahari Terbit Agro, dituding menjual pupuk subsidi kepada warga yang bukan anggota kelompok tani resmi.

Surahman, salah satu warga, mengaku membeli pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea seharga Rp460.000 per kwintal—melonjak Rp100.000 dari harga resmi Rp360.000.

Kalau bukan anggota kelompok, ya Rp460.000. Tapi saya bisa beli pupuk subsidi di kios Sejahtera Tani,” ujar Surahman saat diwawancarai.

Yang lebih mencengangkan, mayoritas petani di kampung tersebut menanam singkong dan karet, bukan komoditas seperti padi, jagung, atau kedelai yang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.

Langgar Aturan Menteri

Praktik ini jelas melanggar Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi: Rp2.250/kg untuk Urea dan Rp2.300/kg untuk NPK Phonska. Di lapangan, harga bisa tembus hampir Rp4.600/kg di luar kelompok resmi.

Dugaan Kongkalikong dengan Oknum BPP dan Kelompok Tani

Sumber terpercaya menyebut Heri, pengelola kios, diduga bersekongkol dengan oknum Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Banjar Baru dan ketua kelompok tani. Mereka diduga memanipulasi data penerima kuota pupuk subsidi tiap tahun untuk meraup keuntungan pribadi.

Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

LBKNS Tuba Siap Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi skandal ini, Ketua Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Kabupaten Tulang Bawang, Dr. (Cand) Fitra Agustinus, SH., MH., angkat bicara. Ia mengecam keras dugaan praktik manipulatif tersebut.

Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menjarah hak petani dan uang negara. Terlebih jika dilakukan oleh oknum yang seharusnya melindungi petani,” tegas Agustinus.

Ia memastikan LBKNS siap mengawal proses hukum dari pelaporan ke Dinas Pertanian hingga ke aparat penegak hukum.

Kami siap dampingi petani. Harus ada efek jera agar kasus ini tidak berulang!” serunya.

Desakan Publik untuk Tindakan Tegas

Desakan publik pun mengalir deras. Warga meminta aparat penegak hukum, dari Polres Tulang Bawang hingga Kejari, untuk segera menyelidiki dan menindak para pelaku.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah yang selama ini mengklaim distribusi pupuk subsidi tepat sasaran.

Jika tidak segera ditindak, praktik semacam ini dapat merusak upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Mafia pupuk subsidi harus diberantas, dan petani kecil harus mendapatkan kembali haknya. (**).