News
Shadow

Yus Bariah Resmi Diberhentikan dari DPRD Lampung oleh Mendagri

Battikpost, Lampung — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi memberhentikan Yus Bariah dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2025.

Pemberhentian Yus Bariah merupakan tindak lanjut dari keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 tanggal 20 November 2024. Dalam surat tersebut, DPP PKB menyatakan bahwa Yus Bariah terbukti melanggar disiplin partai karena terlibat dalam usaha pemenangan pasangan calon kepala daerah yang tidak diusung oleh PKB dalam Pilkada Lampung Timur 2024.

Yang bersangkutan diberhentikan karena terbukti melanggar disiplin partai dengan mendukung pasangan calon kepala daerah yang bukan dari keputusan resmi DPP PKB,” bunyi surat keputusan partai tersebut.

Selain itu, DPP PKB juga mengeluarkan surat persetujuan penggantian antar waktu (PAW) terhadap Yus Bariah melalui Nomor 1080/DPP/01/XI/2024 pada tanggal yang sama. Surat ini menginstruksikan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti proses PAW sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung juga telah mengirimkan Surat Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025. Surat tersebut mengusulkan penggantian Yus Bariah oleh Abdul Aziz, yang merupakan kader PKB dan berasal dari daerah pemilihan yang sama.

Yus Bariah dikenal sebagai istri dari mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo. Ia juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Lampung Timur sebelum akhirnya tidak mendapat restu partai untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Pada Pemilu Legislatif 2024, Yus Bariah meraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (Dapil) Lampung Timur dan terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung untuk periode 2024–2029. Namun kini, masa jabatannya berakhir lebih cepat akibat pelanggaran disiplin internal partai.

Proses penggantian antar waktu Yus Bariah saat ini tengah dalam proses administrasi dan akan segera diumumkan secara resmi oleh DPRD Provinsi Lampung setelah semua dokumen dinyatakan lengkap. (**).