News
Shadow

Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di Bandar Lampung, Wujud Kepastian Hukum dan Pengelolaan Wakaf Produktif

Battikpost, Bandar Lampung, – Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Bandar Lampung bersama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandar Lampung menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada delapan wakif. Acara berlangsung di Masjid Al Amal, Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 21 Maret 2025, bertepatan dengan perayaan Festival Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Makmur, yang secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada para wakif. Turut hadir Aryanto, Kepala Urusan (Kaur) Umum dan Kepegawaian yang mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, serta Kepala Subbagian Tata Usaha, Kasimun, dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), Sulaiman Bardan.

Dalam sambutannya, Makmur menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengelola wakaf secara transparan dan legal. “Kami berharap sertifikat ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi langkah awal dalam mendorong pengelolaan wakaf yang lebih produktif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Makmur juga menekankan pentingnya legalitas dalam pengelolaan aset wakaf. “Dengan adanya sertifikat ini, status kepemilikan tanah wakaf menjadi lebih jelas dan terlindungi secara hukum, sehingga dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kepentingan umat,” tambahnya.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini menjadi bagian dari upaya sinergis antara Kemenag dan ATR/BPN dalam mengamankan aset wakaf di Kota Bandar Lampung. Sulaiman Bardan, selaku Penyelenggara Zawa, menambahkan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting dalam mendukung pemanfaatannya untuk berbagai kepentingan keagamaan, sosial, dan pendidikan.

Festival Ramadhan yang menjadi latar belakang acara ini turut dimeriahkan dengan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial, seperti kajian Islam, santunan bagi kaum dhuafa, serta berbagi takjil gratis. Momen ini tidak hanya memperkuat nilai ibadah di bulan suci, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi dan pemberdayaan umat melalui aset wakaf yang dikelola dengan baik.

Dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf ini, diharapkan semakin banyak aset wakaf yang dapat dikelola secara profesional, sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat luas. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf guna mewujudkan pengelolaan yang lebih tertib dan bermanfaat bagi umat. (Orba).