News
Shadow

Warga Bandar Lampung Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Lampung atas Dugaan Kekerasan

Battikpost, Bandar Lampung – Seorang warga Bandar Lampung, Sadam Husen (34), resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum penyidik berinisial AIPTU S kepada Bidang Propam Polda Lampung. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan pada 10 Maret 2025.

Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, insiden ini bermula ketika Sadam Husen menghadiri undangan klarifikasi di Unit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Awalnya, proses klarifikasi berlangsung seperti biasa, namun situasi berubah menjadi tegang ketika terjadi perselisihan antara Sadam Husen dan penyidik. Perselisihan itu kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan berupa pencekikan yang dilakukan oleh AIPTU S terhadap Sadam Husen.

Aksi dugaan kekerasan ini terjadi di dalam ruang klarifikasi, disaksikan oleh beberapa orang yang turut hadir di tempat kejadian. Di antaranya adalah Yuli Setyowati, S.H., Caesar Kurniawan Saputra, S.H., M.H., serta Riva Yanuar yang merupakan ahli waris dari H. Nawawi. Akibat tindakan tersebut, Sadam Husen mengaku merasa terancam serta mengalami sakit di bagian leher.

Dugaan tindakan kekerasan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Pasal 170 KUHP

Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009

Setiap anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat seseorang dalam menjalankan tugasnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, publik menaruh harapan besar agar Polda Lampung menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kredibilitas dan integritas institusi kepolisian.

Harapan Korban atas Penegakan Keadilan

Sadam Husen menegaskan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di Kelurahan Gotong Royong. Namun, ia justru mengalami dugaan tindakan kekerasan yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan kepolisian yang menjunjung tinggi keadilan.

Saya berharap mendapatkan keadilan dari Polda Lampung, apalagi kehadiran saya ke Mapolresta itu untuk membongkar dan memberikan keterangan terkait adanya dugaan mafia tanah di Kelurahan Gotong Royong,” ujar Sadam Husen.

Sadam juga menyinggung mengenai kerugian besar yang dialami ahli waris H. Nawawi, yang ditaksir mencapai Rp1,5 triliun. Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 230 warga Gotong Royong telah melakukan pembayaran kepada ahli waris H. Nawawi, dan hingga 2022 telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ahli waris tersebut. Proses pengukuran tanah di dua lokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo juga telah dilakukan, dengan adanya Surat Perintah Setor (SPS) ke negara untuk pengukuran pada tahun 2024.

Berdasarkan catatan sejarah, pada tahun 1974, Agraria telah menetapkan kepemilikan tanah di Kampung Gotong Royong atas nama H. Nawawi, kecuali beberapa lahan seperti SMAN 2 dan PDNK yang telah berpindah kepemilikan melalui proses jual beli.

Menunggu Respons Pihak Kepolisian

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Masyarakat dan berbagai pihak kini menanti langkah tegas yang akan diambil oleh Polda Lampung dalam menangani laporan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran etik dan kekerasan oleh aparat penegak hukum, yang seharusnya berperan dalam menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.

Situasi ini juga semakin menambah tekanan terhadap institusi kepolisian untuk membuktikan transparansi dan profesionalisme dalam menangani setiap laporan masyarakat. Harapan besar tertuju pada Propam Polda Lampung untuk melakukan investigasi yang adil dan transparan demi menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.(Redaksi).