Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Dimulai 1 Mei 2025
Battikpost, Bandar Lampung --- Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan besar bagi pemilik kendaraan bermotor. Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, masyarakat bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dengan hanya membayar satu tahun berjalan, meskipun memiliki tunggakan selama bertahun-tahun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025. Program ini akan berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, empat, maupun enam.
Gubernur Lampung Mirza menyampaikan kebijakan ini saat meninjau langsung pelayanan Samsat Rajabasa pada Kamis, 17 April 2025. Ia menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan kesempatan bagi pemilik ...
