
Revitalisasi SDN 1 Natar kembali menuai sorotan karena berbagai dugaan penyimpangan, mulai dari transparansi yang hilang, pekerjaan tanpa pengawasan, hingga masalah pembayaran pekerja. Selain itu, masyarakat mempertanyakan keselamatan siswa dan akuntabilitas anggaran proyek.
Dugaan Minim Transparansi dalam Pelaksanaan Proyek
Natar, Battikpost.site — Revitalisasi SDN 1 Natar memicu perhatian publik setelah temuan lapangan memperlihatkan indikasi penyimpangan. Selain itu, proyek dengan nilai anggaran Rp 1.878.064.708 dari APBN 2025 ini seharusnya menghadirkan fasilitas pendidikan aman. Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan dugaan manipulasi dan kelalaian.
Tim menemukan papan informasi proyek tersimpan di gudang. Selain itu, papan tersebut tampak disembunyikan. Temuan ini memunculkan dugaan bahwa pihak terkait sengaja menghilangkan informasi publik. Oleh karena itu, masyarakat tidak dapat mengetahui nilai kontrak, volume pekerjaan, pelaksana proyek, sumber dana, dan waktu pengerjaan.
Permen PUPR No. 14/2020 mewajibkan keterbukaan informasi proyek. Dengan demikian, penyimpangan ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi anggaran.
Pekerjaan Tanpa Panitia dan Tanpa K3 Picu Pertanyaan
Tim investigasi menemukan lokasi proyek tanpa keberadaan panitia pelaksana. Pekerja bahkan mengaku tidak mengenal struktur panitia. Selain itu, mereka tidak pernah menerima arahan resmi. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tidak melibatkan mekanisme swakelola sesuai aturan.
Para pekerja juga tidak memakai alat keselamatan kerja. Mereka bekerja tanpa helm, rompi, sarung tangan, dan sepatu keselamatan. Sementara itu, siswa tetap beraktivitas di sekitar proyek. Oleh karena itu, masyarakat menilai kondisi ini sangat berbahaya.
Sumber lapangan menduga seorang oknum Kepala Sekolah memborongkan proyek tersebut. Jika dugaan ini benar, maka pola itu melanggar prosedur resmi. Selain itu, pola semacam ini berpotensi menyeret banyak pihak dalam proses hukum.
Material Berserakan dan Dugaan Struktur Tidak Sesuai Standar
Temuan lain menunjukkan material bongkaran berserakan di area sekolah. Selain itu, pecahan kayu, serpihan beton, paku, dan besi terlihat tanpa penataan. Dengan demikian, situasi ini membahayakan siswa yang berlalu-lalang setiap hari.

Tim juga melihat penggunaan material bekas dalam pekerjaan konstruksi. Kanal reng dengan bekas lubang bor baut tampak digunakan kembali. Selain itu, beberapa tembok masih terlihat retak. Namun, pekerja sudah memasang plafon. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan berlangsung tanpa mengikuti SOP konstruksi.
Selain itu, masyarakat menilai pengerjaan berlangsung secara terburu-buru. Dengan demikian, muncul dugaan bahwa pelaksana proyek mengejar progres fiktif demi memenuhi laporan internal.
Kabel Listrik Semrawut Ancam Keselamatan Siswa
Tim juga menemukan kabel listrik yang menjuntai di berbagai titik. Selain itu, beberapa kabel tampak tidak terikat dan berserakan. Oleh karena itu, kondisi ini mengancam keselamatan siswa sekolah dasar yang aktif bergerak. Dengan demikian, masyarakat merasa khawatir terhadap potensi kecelakaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Pekerja Belum Dibayar Perkuat Dugaan Penyimpangan
Masalah semakin mencuat ketika pekerja mengaku belum menerima pembayaran. Kondisi ini menyebabkan beberapa pekerja berhenti.
Seorang pekerja menyatakan:
“Kami belum dibayar, bang. Pembayarannya susah. Kami keluar, kami tidak kerja lagi.”
Selain itu, situasi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dengan nilai anggaran hampir Rp 1,9 miliar, publik bertanya ke mana aliran dana proyek tersebut. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan anggaran mencuat semakin kuat.

Situasi ini membuka potensi dugaan pemotongan upah atau penggelapan dana proyek. Selain itu, kondisi tersebut menandakan lemahnya manajemen keuangan dalam pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Natar.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Menguat
Berbagai regulasi diduga terlanggar dalam proyek ini. Selain itu, pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada sanksi berat.
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pelaksana proyek wajib memastikan keselamatan. Namun, temuan lapangan menunjukkan ketiadaan K3. Oleh karena itu, potensi sanksi mencakup kurungan dan denda.
2. PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
Kontraktor wajib menerapkan manajemen keselamatan. Namun, situasi lapangan memperlihatkan sebaliknya. Dengan demikian, proyek dapat memperoleh sanksi penghentian hingga pemutusan kontrak.
Baca Juga Terbaru
3. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Papan informasi wajib terpasang. Namun, temuan menunjukkan papan proyek disembunyikan. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran aturan pengadaan semakin kuat.
4. UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Indikasi penghilangan informasi publik dapat berujung sanksi administratif. Selain itu, publik dapat mengajukan gugatan hukum.
Publik Mendesak Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat menilai kejanggalan ini bukan sekadar persoalan teknis. Selain itu, permasalahan ini mengarah pada dugaan korupsi anggaran pendidikan. Dengan demikian, publik meminta Inspektorat Lampung Selatan, APIP Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Unit Tipidkor Polres Lampung Selatan memeriksa proyek tersebut.
Baca Juga Berita Populer
Masyarakat menilai revitalisasi SDN 1 Natar seharusnya menghadirkan keamanan dan kenyamanan. Namun, proyek ini justru menyajikan dugaan praktik tidak wajar. Selain itu, publik berharap pemeriksaan komprehensif dapat memastikan akuntabilitas anggaran negara. (Tim).
