Penghentian Kasus Penggelapan Dinilai Janggal
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
- print Cetak

Dugaan penghentian kasus penggelapan kembali menimbulkan sorotan karena penyidik Polda Lampung menghentikan laporan dugaan kerugian Rp 3,3 miliar. Selain itu, pelapor menilai keputusan itu janggal. Oleh karena itu, publik dikhawatirkan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Laporan Mandek Lebih dari Satu Tahun
Lampung, Battikpost.site — Dugaan penghentian kasus penggelapan kembali memicu kritik tajam. Selain itu, kasus dengan nomor laporan STTLP/B/500/XI/2024/SPKT/Polda Lampung itu tercatat sejak 8 November 2024. Namun penyidik tidak menunjukkan perkembangan berarti hingga 13 November 2025.
Domiko Fahdi Jayapatih, Direktur CV Aryabima Bramanty sekaligus pelapor, terus menilai langkah penyidik tidak logis. Selain itu, ia merasa penyidik mengabaikan bukti yang menurutnya sudah cukup kuat.
“Alasan penyidik karena tidak cukup alat bukti, padahal jelas bukti mutasi rekening dan juga keterangan dari saksi apa tidak cukup sebagai alat bukti,” kata Domiko, Kamis (13/11).
Di sisi lain, Domiko menyebut laporan itu menyangkut dugaan penggelapan dalam jabatan oleh Wakil Direktur CV Aryabima Bramanty berinisial FER. Selain itu, kasus itu mengandung nilai kerugian perusahaan yang tidak sedikit.
Selanjutnya, Domiko menuturkan bahwa kemandekan penyidikan itu memperburuk rasa keadilan. Ia menilai publik berpotensi menilai proses hukum tidak berjalan semestinya.
Upaya Kekeluargaan Sebelum Pelaporan
Domiko menjelaskan bahwa ia sudah berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum membuat laporan. Selain itu, ia beberapa kali mendatangi rumah FER. Ia juga melibatkan aparatur lingkungan hingga aparat keamanan setempat.
“Sudah beberapa kali kami datangi rumahnya bersama pak RT, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tapi tidak ada titik terang,” ujar Domiko.
Kemudian, Domiko menyampaikan bahwa FER dan istrinya tidak pernah menunjukkan niat baik untuk hadir. Selain itu, ia melihat pola serupa ketika kepolisian memanggil mereka.
“Fer ini dipanggil sudah 3 kali oleh pihak kepolisian namun tidak pernah datang dan istrinya pun seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, Domiko menilai pola mangkir sebanyak tiga kali itu seharusnya mendorong penyidik mengambil tindakan tegas. Oleh karena itu, ia menilai penghentian penyidikan karena mangkir merupakan langkah yang bertentangan dengan praktik umum.
Di sisi lain, ketidakhadiran pihak terlapor biasanya justru menjadi alasan penyidik melakukan tindakan pemanggilan paksa. Oleh karena itu, keputusan menghentikan kasus justru semakin menambah kejanggalan.
Baca Juga Terbaru
Awal Sengketa Internal Perusahaan
Domiko menjelaskan bahwa akar perkara bermula saat perusahaannya memenangkan tender proyek jaringan fiber optik dari PT Aplikanusa Lintasarta. Selain itu, nilai kontrak proyek Lambda itu mencapai Rp 3,3 miliar dengan cakupan pekerjaan di sejumlah wilayah Lampung.
“Setelah proyek selesai saya menerima sejumlah tagihan dari para pekerja, mandor dan juga tagihan pajak yang belum dibayar wakilnya FER. Dilakukan audit internal, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 1,19 miliar dan dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FER,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa audit internal itu menjadi landasan pembuatan laporan polisi. Selain itu, ia yakin temuan audit dapat memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan.
Kemudian, Domiko menyebut bahwa satu tahun berlalu tanpa titik terang. Oleh karena itu, ia menganggap penghentian penyidikan tidak bisa diterima.
Ketidakhadiran Terlapor Tidak Boleh Menghentikan Penyidikan
Domiko mengaku terkejut saat mendengar alasan penyidik menghentikan perkara. Selain itu, ia menilai alasan mangkirnya terlapor tidak bisa menjadi dasar penghentian proses hukum.
“Saya sudah melaporkan FER terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, pengelapan dalam jabatan. Kemudian penyidiknya bilang karena terlapor FER enggak pernah datang dipanggil tiga kali jadi kasus enggak bisa dilanjutkan. Enak benar ya kita berkasus terus enggak datang tiga kali terus kasusnya tidak diproses,” ujarnya.
Selanjutnya, Domiko menilai keputusan itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap polisi. Selain itu, ia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan praktik penyidikan pada umumnya.
Kemudian, ia menegaskan bahwa mangkirnya terlapor seharusnya ditindaklanjuti melalui pemanggilan paksa. Oleh karena itu, ia menilai penghentian perkara bertentangan dengan asas due process of law.
Risiko Hilangnya Kepercayaan Publik
Penghentian kasus penggelapan dengan dalih minim bukti dan mangkirnya terlapor menimbulkan kekhawatiran lebih besar. Selain itu, publik bisa menilai hukum tidak berjalan setara.
Kemudian, tanpa langkah persuasif tambahan atau tindakan tegas, masyarakat berpotensi memandang hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Oleh karena itu, kasus ini menjadi ujian kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selanjutnya, tanpa transparansi, keputusan penghentian perkara bisa memunculkan ruang spekulasi. Selain itu, kondisi ini dapat memperburuk citra penegakan hukum di tingkat daerah.
Pada akhirnya, Domiko berharap Polda Lampung membuka kembali penyidikan. Selain itu, ia menilai proses hukum yang konsisten akan mengembalikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
Dengan demikian, persoalan penghentian kasus penggelapan ini bukan hanya menyangkut satu laporan saja. Selain itu, kasus ini menjadi indikator penting bagi integritas penegakan hukum secara keseluruhan. (Redaksi).
- Penulis: Admin


