Breaking News
light_mode

Penghentian Kasus Penggelapan Dinilai Janggal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

Dugaan penghentian kasus penggelapan kembali menimbulkan sorotan karena penyidik Polda Lampung menghentikan laporan dugaan kerugian Rp 3,3 miliar. Selain itu, pelapor menilai keputusan itu janggal. Oleh karena itu, publik dikhawatirkan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.


Laporan Mandek Lebih dari Satu Tahun

Lampung, Battikpost.site — Dugaan penghentian kasus penggelapan kembali memicu kritik tajam. Selain itu, kasus dengan nomor laporan STTLP/B/500/XI/2024/SPKT/Polda Lampung itu tercatat sejak 8 November 2024. Namun penyidik tidak menunjukkan perkembangan berarti hingga 13 November 2025.

Domiko Fahdi Jayapatih, Direktur CV Aryabima Bramanty sekaligus pelapor, terus menilai langkah penyidik tidak logis. Selain itu, ia merasa penyidik mengabaikan bukti yang menurutnya sudah cukup kuat.

Alasan penyidik karena tidak cukup alat bukti, padahal jelas bukti mutasi rekening dan juga keterangan dari saksi apa tidak cukup sebagai alat bukti,” kata Domiko, Kamis (13/11).

Di sisi lain, Domiko menyebut laporan itu menyangkut dugaan penggelapan dalam jabatan oleh Wakil Direktur CV Aryabima Bramanty berinisial FER. Selain itu, kasus itu mengandung nilai kerugian perusahaan yang tidak sedikit.

Selanjutnya, Domiko menuturkan bahwa kemandekan penyidikan itu memperburuk rasa keadilan. Ia menilai publik berpotensi menilai proses hukum tidak berjalan semestinya.


Upaya Kekeluargaan Sebelum Pelaporan

Domiko menjelaskan bahwa ia sudah berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum membuat laporan. Selain itu, ia beberapa kali mendatangi rumah FER. Ia juga melibatkan aparatur lingkungan hingga aparat keamanan setempat.

Sudah beberapa kali kami datangi rumahnya bersama pak RT, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tapi tidak ada titik terang,” ujar Domiko.

Kemudian, Domiko menyampaikan bahwa FER dan istrinya tidak pernah menunjukkan niat baik untuk hadir. Selain itu, ia melihat pola serupa ketika kepolisian memanggil mereka.

Fer ini dipanggil sudah 3 kali oleh pihak kepolisian namun tidak pernah datang dan istrinya pun seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Domiko menilai pola mangkir sebanyak tiga kali itu seharusnya mendorong penyidik mengambil tindakan tegas. Oleh karena itu, ia menilai penghentian penyidikan karena mangkir merupakan langkah yang bertentangan dengan praktik umum.

Di sisi lain, ketidakhadiran pihak terlapor biasanya justru menjadi alasan penyidik melakukan tindakan pemanggilan paksa. Oleh karena itu, keputusan menghentikan kasus justru semakin menambah kejanggalan.


Awal Sengketa Internal Perusahaan

Domiko menjelaskan bahwa akar perkara bermula saat perusahaannya memenangkan tender proyek jaringan fiber optik dari PT Aplikanusa Lintasarta. Selain itu, nilai kontrak proyek Lambda itu mencapai Rp 3,3 miliar dengan cakupan pekerjaan di sejumlah wilayah Lampung.

Setelah proyek selesai saya menerima sejumlah tagihan dari para pekerja, mandor dan juga tagihan pajak yang belum dibayar wakilnya FER. Dilakukan audit internal, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 1,19 miliar dan dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FER,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa audit internal itu menjadi landasan pembuatan laporan polisi. Selain itu, ia yakin temuan audit dapat memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan.

Kemudian, Domiko menyebut bahwa satu tahun berlalu tanpa titik terang. Oleh karena itu, ia menganggap penghentian penyidikan tidak bisa diterima.


Ketidakhadiran Terlapor Tidak Boleh Menghentikan Penyidikan

Domiko mengaku terkejut saat mendengar alasan penyidik menghentikan perkara. Selain itu, ia menilai alasan mangkirnya terlapor tidak bisa menjadi dasar penghentian proses hukum.

Saya sudah melaporkan FER terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, pengelapan dalam jabatan. Kemudian penyidiknya bilang karena terlapor FER enggak pernah datang dipanggil tiga kali jadi kasus enggak bisa dilanjutkan. Enak benar ya kita berkasus terus enggak datang tiga kali terus kasusnya tidak diproses,” ujarnya.

Selanjutnya, Domiko menilai keputusan itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap polisi. Selain itu, ia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan praktik penyidikan pada umumnya.

Kemudian, ia menegaskan bahwa mangkirnya terlapor seharusnya ditindaklanjuti melalui pemanggilan paksa. Oleh karena itu, ia menilai penghentian perkara bertentangan dengan asas due process of law.


Risiko Hilangnya Kepercayaan Publik

Penghentian kasus penggelapan dengan dalih minim bukti dan mangkirnya terlapor menimbulkan kekhawatiran lebih besar. Selain itu, publik bisa menilai hukum tidak berjalan setara.

Kemudian, tanpa langkah persuasif tambahan atau tindakan tegas, masyarakat berpotensi memandang hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Oleh karena itu, kasus ini menjadi ujian kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Selanjutnya, tanpa transparansi, keputusan penghentian perkara bisa memunculkan ruang spekulasi. Selain itu, kondisi ini dapat memperburuk citra penegakan hukum di tingkat daerah.

Pada akhirnya, Domiko berharap Polda Lampung membuka kembali penyidikan. Selain itu, ia menilai proses hukum yang konsisten akan mengembalikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Dengan demikian, persoalan penghentian kasus penggelapan ini bukan hanya menyangkut satu laporan saja. Selain itu, kasus ini menjadi indikator penting bagi integritas penegakan hukum secara keseluruhan. (Redaksi).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran di Tanjung Baru, Bandar Lampung Hanguskan Rumah Warga, Dua Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

    Kebakaran di Tanjung Baru, Bandar Lampung Hanguskan Rumah Warga, Dua Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah warga di Jl. Prajurit 2 RT 01 LK 3, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Senin dini hari (21/4/2025), sekitar pukul 01.00 WIB. Rumah milik Pak Saryono yang dihuni oleh tujuh orang dari dua kepala keluarga ini ludes dilalap api. Peristiwa yang diduga […]

  • Bakti Sosial Kodim 0410 dan Ojol Bagikan Ribuan Paket Sembako

    Bakti Sosial Kodim 0410 dan Ojol Bagikan Ribuan Paket Sembako

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Bakti Sosial Kodim 0410 Bersama Komunitas Ojol Bandar Lampung, Battikpost.site — Bakti sosial Kodim 0410 bersama komunitas ojol digelar dengan membagikan ribuan paket sembako kepada masyarakat pada Senin (8/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di Makodim 0410, Bandar Lampung, dan mendapat sambutan hangat dari warga sekitar. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Korem 043/Garuda Hitam yang […]

  • Pengurus DWP Provinsi Lampung Dikukuhkan, Siap Wujudkan Perempuan Sehat dan Berdaya

    Pengurus DWP Provinsi Lampung Dikukuhkan, Siap Wujudkan Perempuan Sehat dan Berdaya

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Lampung resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2024–2029. Dengan semangat baru bertajuk “Sehat dan Berdaya”, DWP siap meningkatkan kontribusi perempuan dalam pembangunan bangsa. Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, didampingi Pj. Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung, Hanita Firsada, serta Penasehat DWP Provinsi Lampung, Purnama […]

  • Ormas DPD PETIR Bandar Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-45 untuk Gubernur Lampung, Kiay Mirza

    Ormas DPD PETIR Bandar Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-45 untuk Gubernur Lampung, Kiay Mirza

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpos, Bandar Lampung, 18 Maret 2025 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Bandar Lampung mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-45 kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Kiay Mirza). Ucapan ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas kepemimpinan Kiay Mirza dalam membangun Provinsi Lampung yang lebih maju dan sejahtera. “Atas nama […]

  • Camat Langkapura dan Jajaran Linmas Ucapkan Selamat atas Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Periode 2025-2030

    Camat Langkapura dan Jajaran Linmas Ucapkan Selamat atas Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Periode 2025-2030

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung, 24 Februari 2025 – Camat Langkapura Andi SaputraKesuma, S.E., M. M. Beserta jajaran serta anggota Linmas Langkapura mengucapkan selamat atas pelantikan Hj. Eva Dwiana sebagai Wali Kota Bandar Lampung dan Deddy Amarullah sebagai Wakil Wali Kota Bandar Lampung untuk periode kedua, 2025-2030. Dalam kesempatan ini, Camat Langkapura menyampaikan harapannya agar kepemimpinan yang […]

  • Digitalisasi MWCNU Jati Agung, Wabup Syaiful Beri Apresiasi

    Digitalisasi MWCNU Jati Agung, Wabup Syaiful Beri Apresiasi

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Jati Agung — Langkah digitalisasi dilakukan MWCNU Jati Agung melalui peluncuran website resmi. Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk inovasi di era digital. Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Jati Agung resmi meluncurkan website sebagai sarana digitalisasi organisasi. Langkah ini mendapat sambutan positif dari Wakil Bupati […]

expand_less