
Battikpost, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan besar bagi pemilik kendaraan bermotor. Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, masyarakat bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dengan hanya membayar satu tahun berjalan, meskipun memiliki tunggakan selama bertahun-tahun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025. Program ini akan berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, empat, maupun enam.
Gubernur Lampung Mirza menyampaikan kebijakan ini saat meninjau langsung pelayanan Samsat Rajabasa pada Kamis, 17 April 2025. Ia menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun untuk melunasi kewajiban cukup dengan membayar satu tahun pajak berjalan.
“Mulai 1 Mei nanti, masyarakat bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan. Semua jenis kendaraan cukup membayar pajak satu tahun berjalan saja, meskipun memiliki tunggakan bertahun-tahun,” ujar Gubernur Mirza.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 menjadi yang terakhir sebelum berlakunya sanksi penghapusan data kendaraan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Mulai tahun depan, kepolisian akan menghapus data kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga Terbaru
“Pemutihan ini menjadi kesempatan terakhir sebelum data kendaraan dihapus oleh kepolisian. Masyarakat harus memanfaatkannya dengan baik,” tegas Mirza.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, mendampingi Gubernur dalam kesempatan tersebut. Ia menambahkan bahwa pelayanan di seluruh Samsat akan diperkuat untuk mengakomodasi lonjakan masyarakat yang ingin mengikuti program ini.
Saat ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Provinsi Lampung masih tergolong rendah. Berdasarkan data Bapenda, baru 38 persen pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak setiap tahun. Melalui program ini, pemerintah ingin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Gubernur Mirza berharap petugas Bapenda mampu memberikan pelayanan terbaik selama program berlangsung. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan.
“Mari bersama-sama kita bangun Lampung yang lebih baik. Membayar pajak kendaraan tepat waktu adalah bagian dari tanggung jawab kita semua,” tutup Gubernur. (Orba).
