
Pemprov Lampung Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih
BANDAR LAMPUNG, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat peran koperasi desa melalui kegiatan peningkatan kapasitas pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa dan penyerahan bantuan CSR sarana serta prasarana koperasi. Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan tersebut mencerminkan sinergi konkret antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan Kementerian Koperasi dan UKM dalam mendukung kebijakan nasional melalui program Jaga Desa.
Acara itu dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Menteri Koperasi dan UKM RI Dr. Ferry Joko Juliantono, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, serta sejumlah pejabat tinggi. Turut hadir Plt Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.
Koperasi Desa Jadi Fondasi Ekonomi Rakyat
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya koperasi sebagai fondasi ekonomi rakyat yang berawal dari desa. Ia menilai Lampung memiliki potensi besar di sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
“Lampung dikenal sebagai lumbung pangan nasional dengan potensi unggulan seperti padi, jagung, dan ubi kayu. Kini kami sedang menata ekosistem hilirisasinya melalui kolaborasi dan sinergi antarpihak,” ujar Jihan.
Ia menyampaikan bahwa hingga pertengahan 2025, sebanyak 2.651 desa dan kelurahan di Lampung telah memiliki Koperasi Merah Putih dengan badan hukum resmi. Capaian itu menempatkan Lampung sebagai salah satu provinsi tercepat dalam pembentukan koperasi.
Menurutnya, kehadiran Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa menjadi tonggak penting untuk memperkuat ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja baru di wilayah pedesaan.
“Koperasi Merah Putih mendorong kemandirian desa, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif,” tambahnya.
Dorongan Regulasi dan Pembiayaan Koperasi
Wagub menekankan pentingnya pengelolaan koperasi secara profesional dan berkelanjutan. Ia berharap pemerintah pusat segera menerbitkan dukungan regulasi pembiayaan agar koperasi dapat beroperasi optimal.
“Kami mohon agar peraturan pelaksanaan perubahan skema pembiayaan Koperasi Merah Putih sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dapat segera diterbitkan, agar koperasi dapat segera beroperasi dan berdaya,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong Bank Himbara dan BUMD, termasuk Bank Lampung, agar menyinergikan kebijakan pembiayaan koperasi. Langkah ini diharapkan mempercepat perputaran ekonomi di tingkat desa dan memperluas akses permodalan bagi masyarakat.
Menkop UKM Tegaskan Arah Ekonomi Pancasila
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM RI Ferry Joko Juliantono membuka secara resmi pelatihan bagi pengelola Koperasi Merah Putih. Ia menegaskan bahwa penguatan koperasi menjadi bagian penting dari kebijakan strategis Presiden untuk mengembalikan semangat ekonomi Pancasila.
“Presiden ingin negara kembali hadir dalam sistem ekonomi nasional. Koperasi adalah jalan untuk mewujudkan keadilan ekonomi, bukan sekadar menjadi pelengkap dari pasar bebas,” kata Ferry.
Ia menjelaskan bahwa Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih memiliki tiga fungsi utama. Pertama, menyalurkan kebutuhan pokok masyarakat. Kedua, menjadi offtaker hasil pertanian desa. Ketiga, menjadi instrumen pelaksana program pemerintah pusat seperti bantuan sosial.
Kementerian Koperasi menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia hingga Maret 2026. Setiap koperasi akan memiliki fasilitas lengkap berupa gudang, gerai sembako, apotek, serta sarana logistik.
Ferry menyebut Lampung sebagai salah satu provinsi dengan progres tercepat dalam pembentukan koperasi tersebut.
“Lampung adalah provinsi tercepat yang menyelesaikan pembentukan badan hukum koperasi tahap pertama. Ini menunjukkan kesiapan dan semangat kolaboratif yang tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa koperasi desa akan menjadi pusat perputaran ekonomi baru di wilayah pedesaan.
“Presiden ingin masyarakat desa menjadi subjek, bukan sekadar objek pembangunan. Dana dan permodalan harus mengalir ke desa, bukan lagi hanya ke kota besar,” tegas Ferry.
Kejaksaan RI Awasi Transparansi Lewat Aplikasi Jaga Desa
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof. Reda Manthovani menyoroti peran penting Kejaksaan dalam mengawal program koperasi desa melalui aplikasi Jaga Desa. Program digital ini memastikan pembangunan fisik dan pengelolaan koperasi berlangsung transparan serta bebas penyimpangan.
Baca Juga Terbaru
“Peran kami adalah mendampingi dan mengawal agar aset koperasi menjadi milik desa dan tercatat dengan baik dalam sistem Jaga Desa. Ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran,” ujar Reda.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa meningkat signifikan. Pada 2023 terdapat 187 kasus, sedangkan hingga September 2025 angkanya naik menjadi 459 kasus. Oleh karena itu, Kejaksaan menilai pengawasan sistematis melalui Jaga Desa sangat krusial.
“Kami tidak ingin mengkriminalisasi kepala desa, tapi mengedepankan solusi dan pemulihan. Pendampingan hukum dilakukan agar pengelolaan dana desa lebih tertib dan koperasi berjalan baik,” tegasnya.
Bantuan CSR dan Sinergi Lintas Lembaga
Selain memperkuat kapasitas sumber daya manusia koperasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan bantuan CSR dari Kejati Lampung dan PT Bukit Asam Tbk. Bantuan diserahkan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung untuk memperkuat sarana dan prasarana koperasi di sejumlah desa.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Bank Tanah dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Kesepakatan itu menegaskan sinergitas tugas dan fungsi dalam mendukung program prioritas nasional.
Baca Juga Berita Populer
Penandatanganan berita acara serah terima pengelolaan lahan aset desa dan bangunan fisik gerai juga dilakukan. Empat desa yang menerima manfaat tersebut yakni Desa Tanjung Inten (1.000 m²), Desa Beraja Sakti (1.050 m²), Desa Sukaraja (1.319 m²), dan Desa Gunung Tapa (4.251 m²).
Selain itu, panitia menyerahkan papan tanda Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa dan bantuan sarana prasarana kepada perwakilan pengurus koperasi dari 32 lokasi se-Provinsi Lampung.
Apresiasi Nasional untuk Pemprov Lampung
Pada kesempatan tersebut, Menteri Koperasi RI menyerahkan Sertifikat Penghargaan kepada Wakil Gubernur Lampung atas pencapaian tercepat secara nasional dalam pelaksanaan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan kolaborasi lintas lembaga ini, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjadikan Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa sebagai motor penggerak ekonomi desa yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan. (Rls/Red).
