Breaking News
light_mode

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Dugaan Penipuan Jual Beli Kayu Rp21,5 Juta di Marga Tiga Menguat

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

Lampung Timur, Battikpost.site — Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli kayu yang menyeret nama Suwanto alias Anting, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, kini memasuki fase krusial.

Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, sejumlah saksi kunci justru tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, memunculkan tanda tanya besar atas itikad kooperatif para pihak yang terlibat.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Marga Tiga/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 15 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 KUHP atau Pasal 486 KUHP.

Jejak Awal Transaksi: Uang Mengalir, Kayu Tak Pernah Ada

Kasus ini bermula pada 29 Juni 2025, saat Suwanto menawarkan kayu kepada Tri Yetno, warga Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.

Kayu tersebut disebut berada di Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Atas penawaran itu, Tri Yetno melakukan dua kali transfer dana:

Rp6.500.000 pada tahap awal,
Rp12.002.500 pada tahap berikutnya.

Total dana yang diterima Suwanto dari pelapor mencapai Rp18.502.500.
Namun fakta di lapangan berkata lain.

Ketika pekerja Tri Yetno mendatangi lokasi untuk melakukan penebangan, kayu yang dijanjikan tidak dapat ditebang. Tidak ada izin, tidak ada kepastian, dan tidak ada hasil.

Para pekerja bahkan sempat bertahan selama dua hari di lokasi, sebelum akhirnya kembali tanpa membawa apa pun.

Dari titik inilah, dugaan bahwa transaksi tersebut tidak pernah memiliki dasar yang sah mulai menguat.

Laporan Aduan dan Surat Pernyataan: Janji di Hadapan Polisi

Merasa dirugikan, Tri Yetno melayangkan laporan aduan ke Polsek Marga Tiga pada 21 Agustus 2025. Menariknya, hanya berselang beberapa hari, tepatnya 27 Agustus 2025, Suwanto mendatangi Polsek Marga Tiga.
Di hadapan aparat kepolisian, Suwanto membuat surat pernyataan tertulis.

Dalam dokumen tersebut, Suwanto mengakui adanya kewajiban dan menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian total sebesar Rp21.500.000.

Nilai ini lebih besar dari total dana transfer. Menurut keterangan pelapor, angka tersebut mencakup: uang yang telah ditransfer, kerugian waktu, biaya operasional dan akomodasi pekerja di lokasi.

Suwanto juga mencantumkan tenggat waktu pengembalian, yakni 6 September 2025, serta menyatakan bersedia dituntut secara hukum apabila mengingkari pernyataan tersebut. Namun janji itu berhenti di atas kertas.

Janji Tak Ditepati, Perkara Naik ke Ranah Pidana

Hingga batas waktu berlalu, tidak ada pengembalian dana, tidak ada penyelesaian, dan tidak ada itikad pemulihan kerugian. Kondisi inilah yang mendorong penyidik menaikkan status perkara.

Pada 15 Januari 2026, laporan aduan resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi, sekaligus diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Pemanggilan Saksi: Fakta yang Tak Dihadapi

Dalam rangka penyidikan, penyidik Polsek Marga Tiga menerbitkan Surat Panggilan Saksi tertanggal 19 Januari 2026, dengan jadwal pemeriksaan 26 Januari 2026.

Saksi yang dipanggil meliputi:
Suwanto alias Anting, pihak yang menerima dana,

Saidi, warga Desa Gedung Harapan,

Ari, warga Desa Margodadi, Jati Agung,
Paimun, warga Desa Bangun Sari, Tanjung Sari.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak satu pun dari para saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal. Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah para saksi menghindari pemeriksaan, atau ada fakta yang tidak ingin diungkap di hadapan penyidik?

Risiko Hukum Mengintai

Dalam hukum acara pidana, pemanggilan saksi dalam tahap penyidikan bersifat wajib. Apabila saksi mangkir tanpa alasan sah, penyidik berwenang:

melakukan pemanggilan ulang secara patut,
hingga upaya membawa secara paksa demi kepentingan penyidikan.

Perhatian khusus tertuju pada Suwanto, mengingat posisinya yang sentral:
sebagai penerima dana, pembuat surat pernyataan, sekaligus pihak yang hingga kini belum merealisasikan pengembalian kerugian.

Penyidikan Terus Bergulir

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Marga Tiga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan.

Aparat kepolisian memastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang merugikan pelapor.

Perkara ini kini berada pada titik krusial:
kooperatif menghadapi hukum, atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. (Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Bedah Rumah Lampung Selatan Tercoreng Dugaan Pungli

    Program Bedah Rumah Lampung Selatan Tercoreng Dugaan Pungli

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site — Program Bedah Rumah yang digagas oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan stimulan perbaikan rumah. Namun, program ini tercoreng oleh dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh fasilitator bernama Dalimin, warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang. Dalimin diduga mengambil buku tabungan dan kartu ATM milik sejumlah […]

  • Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Resmi Terima Jabatan, Tekankan Kolaborasi  untuk Kemajuan Daerah

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Resmi Terima Jabatan, Tekankan Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Jakarta — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, didampingi Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melaksanakan serah terima jabatan Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, di Movenpick Hotel Jakarta, Kamis (20/2/2025). Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. beserta Ibu Maidawati Retnoningsih atas pengabdian, […]

  • Situs PeduliLindungi Disusupi Konten Judi Online, Kominfo Langsung Blokir Akses

    Situs PeduliLindungi Disusupi Konten Judi Online, Kominfo Langsung Blokir Akses

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Situs PeduliLindungi.id, yang dahulu menjadi alat utama pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19, kini resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) setelah ditemukan memuat konten judi online. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai tampilan mencurigakan di situs […]

  • Lampung Hadiri Rapat Nasional Bahas Inflasi dan Harga Komoditas

    Lampung Hadiri Rapat Nasional Bahas Inflasi dan Harga Komoditas

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Zainal Abidin, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual dari Ruang Command Center, lantai 2 Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, pada Senin (5/5/2025). Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, memimpin rapat tersebut. Ia meminta kepala daerah dengan angka inflasi dan Indeks […]

  • Persib Bandung Naik Klasemen Usai Kalahkan PSM Makassar

    Persib Bandung Naik Klasemen Usai Kalahkan PSM Makassar

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Persib Bandung Naik Klasemen Liga BRI Super League Kota Bandung, Battikpost.site – Persib Bandung naik klasemen Liga BRI Super League 2025/2026 setelah meraih kemenangan penting atas PSM Makassar. Tim berjuluk Maung Bandung itu menumbangkan PSM dengan skor tipis 1-0 pada laga tunda pekan kedelapan yang berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, Sabtu […]

  • Gubernur Lampung Mirza Temui Massa Aksi di DPRD: Kita Kondusif

    Gubernur Lampung Mirza Temui Massa Aksi di DPRD: Kita Kondusif

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Gubernur Lampung Turun Langsung ke Lokasi Aksi Bandar Lampung, Battikpost.site – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal turun langsung menemui massa aksi mahasiswa di depan gedung DPRD Lampung pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 12.50 WIB. Kehadiran gubernur di tengah massa menjadi simbol ajakan menjaga situasi tetap kondusif di tengah demonstrasi besar yang berlangsung. Gubernur Mirza meminta […]

expand_less