Komdigi Tertibkan Aplikasi Penagih Utang Ilegal yang Diduga Manfaatkan Data Nasabah Leasing
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
- print Cetak

Komdigi menertibkan aplikasi penagih utang ilegal yang memanfaatkan data nasabah leasing motor. Langkah ini menyasar praktik mata elang di ruang digital. Komdigi bertindak berdasarkan laporan pengawas sektor untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi.
Komdigi Fokus Awasi Aplikasi Penagihan Digital
Jakrta, Battikpost.site — Kementerian Komunikasi dan Digital menjalankan penindakan terhadap aplikasi penagihan utang ilegal. Aplikasi tersebut berkaitan dengan praktik mata elang. Praktik tersebut menyasar nasabah leasing sepeda motor.
Komdigi menilai praktik ini merugikan masyarakat. Pengelola aplikasi memanfaatkan data pribadi nasabah. Data tersebut berasal dari sistem leasing kendaraan bermotor.
Baca Juga Terbaru
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan langkah pengawasan kementerian. Ia menyampaikan bahwa tim pengawas bekerja secara aktif. Tim tersebut memantau aplikasi digital dan konten terkait.
“Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).
Komdigi menempatkan pengawasan ruang digital sebagai prioritas. Pengawasan ini mencakup aplikasi keuangan dan penagihan. Fokus pengawasan mengarah pada kepatuhan penyelenggara sistem elektronik.
Tahapan Penindakan Aplikasi Bermasalah
Komdigi menjalankan proses penindakan melalui tahapan sistematis. Tim teknis memeriksa aplikasi yang terindikasi melanggar aturan. Pemeriksaan mencakup struktur sistem dan alur pengelolaan data.
Tim pengawasan menganalisis hasil pemeriksaan tersebut. Analisis ini menilai kesesuaian aplikasi dengan regulasi nasional. Hasil analisis menjadi dasar pengambilan keputusan administratif.
Komdigi menyusun rekomendasi sanksi berdasarkan analisis tersebut. Sanksi mencakup pemutusan akses aplikasi. Sanksi juga mencakup penghapusan aplikasi dari platform distribusi digital.
Komdigi menjalankan langkah ini berdasarkan surat resmi pengawas sektor. Surat tersebut berasal dari lembaga yang berwenang. Lembaga tersebut mengawasi sektor keuangan dan penegakan hukum.
Baca Juga Berita Populer
Peran OJK dan Kepolisian dalam Penanganan
Otoritas Jasa Keuangan memberikan laporan resmi kepada Komdigi. Laporan tersebut memuat indikasi pelanggaran sistem elektronik. Laporan tersebut juga memuat dugaan penyalahgunaan data nasabah.
Kepolisian Negara Republik Indonesia turut memberikan informasi pendukung. Informasi tersebut berkaitan dengan aktivitas penagihan ilegal. Aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.
Komdigi menggunakan laporan tersebut sebagai dasar tindakan. Tindakan ini bersifat administratif. Tindakan ini bertujuan menghentikan distribusi aplikasi bermasalah.
Tujuh Aplikasi Diajukan untuk Penghapusan
Alexander Sabar menyampaikan hasil penindakan terkini. Komdigi telah menindaklanjuti tujuh aplikasi. Aplikasi tersebut diduga terhubung dengan praktik mata elang.
Tim Komdigi mengajukan permohonan delisting kepada Google. Permohonan ini menyasar aplikasi yang tersedia di toko aplikasi. Langkah ini bertujuan menghentikan akses publik.
“Saat ini, kami telah menindaklanjuti 7 (tujuh) aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google,” tegasnya.
Penghapusan aplikasi menunggu keputusan platform. Pihak platform melakukan verifikasi internal. Verifikasi ini menilai kepatuhan kebijakan distribusi aplikasi.
Verifikasi Platform Digital Masih Berjalan
Komdigi mencatat adanya aplikasi lain yang belum diturunkan. Aplikasi tersebut masih berada dalam proses verifikasi. Platform digital melakukan evaluasi lanjutan.
Proses evaluasi mencakup aspek teknis dan kebijakan. Platform menilai laporan pelanggaran. Platform juga menilai bukti pendukung dari Komdigi.
Komdigi terus memantau proses ini. Pemantauan bertujuan memastikan tindak lanjut berjalan. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan.
Komitmen Perlindungan Ruang Digital Nasional
Komdigi menegaskan komitmen perlindungan ruang digital. Perlindungan ini menyasar data pribadi masyarakat. Komdigi menilai keamanan data sebagai hak warga negara.
Komdigi memperkuat koordinasi antarinstansi. Koordinasi ini melibatkan pengawas sektor dan penegak hukum. Kerja sama ini mendukung efektivitas pengawasan digital.
Komdigi juga menjalin komunikasi dengan platform teknologi. Komunikasi ini mendukung penegakan kebijakan distribusi aplikasi. Tujuan utama menjaga ekosistem digital yang sehat.
Penindakan aplikasi penagih utang ilegal menjadi bagian dari strategi nasional. Strategi ini menekan praktik penyalahgunaan teknologi. Strategi ini juga melindungi masyarakat dari intimidasi digital.
- Penulis: Admin


