News
Shadow

Desak Tersangka Akta Palsu Unimal, Aliansi Tekan Polresta

Battikpost, Bandar Lampung — Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Lampung mendesak Polresta Bandar Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta notaris Yayasan Universitas Malahayati (UNIMAL) . Meski SPDP telah terbit dan alat bukti dinyatakan lengkap, belum ada penindakan tegas hingga saat ini.

Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung, yang dipimpin oleh Dimas Dwi Farizi, mendesak Polresta Bandar Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta notaris Yayasan Universitas Malahayati . Desakan ini disampaikan dalam aksi damai yang digelar pada Senin, 14 April 2025, di depan Mapolresta Bandar Lampung.

Dimas menyebutkan bahwa lambannya penanganan kasus pemalsuan akta notaris Yayasan Universitas Malahayati menunjukkan ketidakadilan hukum. Ia menegaskan bahwa dua alat bukti sudah terpenuhi dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Kami memberi waktu 7 x 24 jam kepada Polresta Bandar Lampung untuk menetapkan tersangka. Jika tidak, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar,” ujar Dimas.

Menurutnya, dunia pendidikan harus dijaga integritasnya. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Keterlambatan ini bisa menciptakan preseden buruk di sektor pendidikan, terutama jika penanganan hukum terlihat tidak transparan,” tambah Dimas.

Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan tuntutan penegakan hukum dalam kasus dugaan pemalsuan akta notaris. Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Hingga berita ini ditayangkan, Polresta Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus pemalsuan akta notaris Yayasan Universitas Malahayati . (Orba).