
Lampung Timur, Battikpost.site — Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli kayu yang menyeret nama Suwanto alias Anting, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, kini memasuki fase krusial.
Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, sejumlah saksi kunci justru tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, memunculkan tanda tanya besar atas itikad kooperatif para pihak yang terlibat.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Marga Tiga/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 15 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 KUHP atau Pasal 486 KUHP.
Baca Juga Terbaru
Jejak Awal Transaksi: Uang Mengalir, Kayu Tak Pernah Ada
Kasus ini bermula pada 29 Juni 2025, saat Suwanto menawarkan kayu kepada Tri Yetno, warga Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
Kayu tersebut disebut berada di Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Atas penawaran itu, Tri Yetno melakukan dua kali transfer dana:
Rp6.500.000 pada tahap awal,
Rp12.002.500 pada tahap berikutnya.
Baca Juga Berita Populer
Total dana yang diterima Suwanto dari pelapor mencapai Rp18.502.500.
Namun fakta di lapangan berkata lain.
Ketika pekerja Tri Yetno mendatangi lokasi untuk melakukan penebangan, kayu yang dijanjikan tidak dapat ditebang. Tidak ada izin, tidak ada kepastian, dan tidak ada hasil.
Para pekerja bahkan sempat bertahan selama dua hari di lokasi, sebelum akhirnya kembali tanpa membawa apa pun.
Dari titik inilah, dugaan bahwa transaksi tersebut tidak pernah memiliki dasar yang sah mulai menguat.
Laporan Aduan dan Surat Pernyataan: Janji di Hadapan Polisi
Merasa dirugikan, Tri Yetno melayangkan laporan aduan ke Polsek Marga Tiga pada 21 Agustus 2025. Menariknya, hanya berselang beberapa hari, tepatnya 27 Agustus 2025, Suwanto mendatangi Polsek Marga Tiga.
Di hadapan aparat kepolisian, Suwanto membuat surat pernyataan tertulis.
Dalam dokumen tersebut, Suwanto mengakui adanya kewajiban dan menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian total sebesar Rp21.500.000.
Nilai ini lebih besar dari total dana transfer. Menurut keterangan pelapor, angka tersebut mencakup: uang yang telah ditransfer, kerugian waktu, biaya operasional dan akomodasi pekerja di lokasi.
Suwanto juga mencantumkan tenggat waktu pengembalian, yakni 6 September 2025, serta menyatakan bersedia dituntut secara hukum apabila mengingkari pernyataan tersebut. Namun janji itu berhenti di atas kertas.
Janji Tak Ditepati, Perkara Naik ke Ranah Pidana
Hingga batas waktu berlalu, tidak ada pengembalian dana, tidak ada penyelesaian, dan tidak ada itikad pemulihan kerugian. Kondisi inilah yang mendorong penyidik menaikkan status perkara.
Pada 15 Januari 2026, laporan aduan resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi, sekaligus diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Pemanggilan Saksi: Fakta yang Tak Dihadapi
Dalam rangka penyidikan, penyidik Polsek Marga Tiga menerbitkan Surat Panggilan Saksi tertanggal 19 Januari 2026, dengan jadwal pemeriksaan 26 Januari 2026.
Saksi yang dipanggil meliputi:
Suwanto alias Anting, pihak yang menerima dana,
Saidi, warga Desa Gedung Harapan,
Ari, warga Desa Margodadi, Jati Agung,
Paimun, warga Desa Bangun Sari, Tanjung Sari.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak satu pun dari para saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal. Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah para saksi menghindari pemeriksaan, atau ada fakta yang tidak ingin diungkap di hadapan penyidik?
Risiko Hukum Mengintai
Dalam hukum acara pidana, pemanggilan saksi dalam tahap penyidikan bersifat wajib. Apabila saksi mangkir tanpa alasan sah, penyidik berwenang:
melakukan pemanggilan ulang secara patut,
hingga upaya membawa secara paksa demi kepentingan penyidikan.
Perhatian khusus tertuju pada Suwanto, mengingat posisinya yang sentral:
sebagai penerima dana, pembuat surat pernyataan, sekaligus pihak yang hingga kini belum merealisasikan pengembalian kerugian.
Penyidikan Terus Bergulir
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Marga Tiga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan.
Aparat kepolisian memastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang merugikan pelapor.
Perkara ini kini berada pada titik krusial:
kooperatif menghadapi hukum, atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. (Red).
