Breaking News
light_mode

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Dugaan Penipuan Jual Beli Kayu Rp21,5 Juta di Marga Tiga Menguat

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

Lampung Timur, Battikpost.site — Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli kayu yang menyeret nama Suwanto alias Anting, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, kini memasuki fase krusial.

Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, sejumlah saksi kunci justru tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, memunculkan tanda tanya besar atas itikad kooperatif para pihak yang terlibat.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Marga Tiga/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 15 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 KUHP atau Pasal 486 KUHP.

Jejak Awal Transaksi: Uang Mengalir, Kayu Tak Pernah Ada

Kasus ini bermula pada 29 Juni 2025, saat Suwanto menawarkan kayu kepada Tri Yetno, warga Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.

Kayu tersebut disebut berada di Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Atas penawaran itu, Tri Yetno melakukan dua kali transfer dana:

Rp6.500.000 pada tahap awal,
Rp12.002.500 pada tahap berikutnya.

Total dana yang diterima Suwanto dari pelapor mencapai Rp18.502.500.
Namun fakta di lapangan berkata lain.

Ketika pekerja Tri Yetno mendatangi lokasi untuk melakukan penebangan, kayu yang dijanjikan tidak dapat ditebang. Tidak ada izin, tidak ada kepastian, dan tidak ada hasil.

Para pekerja bahkan sempat bertahan selama dua hari di lokasi, sebelum akhirnya kembali tanpa membawa apa pun.

Dari titik inilah, dugaan bahwa transaksi tersebut tidak pernah memiliki dasar yang sah mulai menguat.

Laporan Aduan dan Surat Pernyataan: Janji di Hadapan Polisi

Merasa dirugikan, Tri Yetno melayangkan laporan aduan ke Polsek Marga Tiga pada 21 Agustus 2025. Menariknya, hanya berselang beberapa hari, tepatnya 27 Agustus 2025, Suwanto mendatangi Polsek Marga Tiga.
Di hadapan aparat kepolisian, Suwanto membuat surat pernyataan tertulis.

Dalam dokumen tersebut, Suwanto mengakui adanya kewajiban dan menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian total sebesar Rp21.500.000.

Nilai ini lebih besar dari total dana transfer. Menurut keterangan pelapor, angka tersebut mencakup: uang yang telah ditransfer, kerugian waktu, biaya operasional dan akomodasi pekerja di lokasi.

Suwanto juga mencantumkan tenggat waktu pengembalian, yakni 6 September 2025, serta menyatakan bersedia dituntut secara hukum apabila mengingkari pernyataan tersebut. Namun janji itu berhenti di atas kertas.

Janji Tak Ditepati, Perkara Naik ke Ranah Pidana

Hingga batas waktu berlalu, tidak ada pengembalian dana, tidak ada penyelesaian, dan tidak ada itikad pemulihan kerugian. Kondisi inilah yang mendorong penyidik menaikkan status perkara.

Pada 15 Januari 2026, laporan aduan resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi, sekaligus diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Pemanggilan Saksi: Fakta yang Tak Dihadapi

Dalam rangka penyidikan, penyidik Polsek Marga Tiga menerbitkan Surat Panggilan Saksi tertanggal 19 Januari 2026, dengan jadwal pemeriksaan 26 Januari 2026.

Saksi yang dipanggil meliputi:
Suwanto alias Anting, pihak yang menerima dana,

Saidi, warga Desa Gedung Harapan,

Ari, warga Desa Margodadi, Jati Agung,
Paimun, warga Desa Bangun Sari, Tanjung Sari.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak satu pun dari para saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal. Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah para saksi menghindari pemeriksaan, atau ada fakta yang tidak ingin diungkap di hadapan penyidik?

Risiko Hukum Mengintai

Dalam hukum acara pidana, pemanggilan saksi dalam tahap penyidikan bersifat wajib. Apabila saksi mangkir tanpa alasan sah, penyidik berwenang:

melakukan pemanggilan ulang secara patut,
hingga upaya membawa secara paksa demi kepentingan penyidikan.

Perhatian khusus tertuju pada Suwanto, mengingat posisinya yang sentral:
sebagai penerima dana, pembuat surat pernyataan, sekaligus pihak yang hingga kini belum merealisasikan pengembalian kerugian.

Penyidikan Terus Bergulir

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Marga Tiga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan.

Aparat kepolisian memastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang merugikan pelapor.

Perkara ini kini berada pada titik krusial:
kooperatif menghadapi hukum, atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. (Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Murah PMI Lampung Sukses Sambut Antusias Warga Pesawahan

    Pasar Murah PMI Lampung Sukses Sambut Antusias Warga Pesawahan

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    PMI Lampung Gelar Pasar Murah di Pesawahan Bandar Lampung, Battikpost.site – Ketua PMI Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, meninjau langsung Pasar Murah dalam rangka Hari Ulang Tahun PMI ke-80. Selain itu, ia memantau kegiatan yang berlangsung di Halaman Parkir Gereja Katolik Ratu Damai, Kelurahan Pesawahan, Kamis (03/9/2025). Warga sekitar berbondong-bondong membeli kebutuhan pokok karena […]

  • Gubernur Mirza–Eva Dwiana Sinergi Majukan Bandar Lampung

    Gubernur Mirza–Eva Dwiana Sinergi Majukan Bandar Lampung

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wali Kota Eva Dwiana duduk satu meja, merumuskan strategi besar untuk membangun Bandar Lampung. Kolaborasi ini mencakup tiga sektor vital: pendidikan, pengelolaan sampah, dan pariwisata, sebagai langkah konkrit menjadikan ibu kota provinsi sebagai lokomotif pembangunan Lampung. Suasana hangat terasa saat Gubernur Mirza menerima kunjungan Wali […]

  • Polda Lampung Siapkan Keamanan Debat Publik Pilkada Pesawaran

    Polda Lampung Siapkan Keamanan Debat Publik Pilkada Pesawaran

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung — Polda Lampung menyusun strategi keamanan melalui evaluasi risiko atau risk assessment menjelang debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam PSU Pilkada Pesawaran 2025. Kegiatan ini menjadi langkah awal menjaga situasi kondusif selama tahapan pemilu berlangsung. Menjelang pelaksanaan debat publik Pilkada Pesawaran 2025, Polda Lampung melaksanakan evaluasi risiko secara menyeluruh. Langkah […]

  • BPDI Desak DPRD Lampung Sahkan Perda Anti-LGBT Tanpa Tunda

    BPDI Desak DPRD Lampung Sahkan Perda Anti-LGBT Tanpa Tunda

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) mendesak DPRD Provinsi Lampung agar segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) larangan LGBT. Mereka menilai wacana tersebut tak cukup hanya dibahas tanpa tindak lanjut legislasi yang nyata. Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) meminta DPRD Provinsi Lampung agar tidak menjadikan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan LGBT hanya sebagai […]

  • 6 SMA Terbaik di Lampung yang Berprestasi di Tingkat Nasional

    6 SMA Terbaik di Lampung yang Berprestasi di Tingkat Nasional

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, — Provinsi Lampung mencatatkan prestasi gemilang dalam dunia pendidikan dengan enam Sekolah Menengah Atas (SMA) terbaik yang masuk dalam daftar sekolah berprestasi di Indonesia. Sekolah-sekolah ini dikenal memiliki kualitas akademik unggul, sistem pembelajaran inovatif, serta berbagai prestasi yang mengharumkan nama daerah di tingkat nasional. Berikut enam SMA terbaik di Lampung yang berhasil menorehkan prestasi:Baca […]

  • Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Karo Cintai Budaya Leluhur

    Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Karo Cintai Budaya Leluhur

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Melestarikan Budaya Karo di Era Digital Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak generasi muda Karo untuk mencintai dan menjaga budaya leluhur mereka. Ia menyampaikan seruan tersebut saat menghadiri Pagelaran Budaya Karo di Gedung Cio-Cio Merga Silima, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Jumat (3/10/2025). Kegiatan yang berlangsung dua hari, 3–4 Oktober 2025, mengangkat […]

expand_less