
Battikpost, BANDARLAMPUNG – Rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan menuai kritik tajam. Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyebut proses rekonstruksi yang digelar Denpom II/3 Lampung tidak transparan dan berpotensi menutupi fakta penting.
Putri menyatakan bahwa rekonstruksi seharusnya menjelaskan secara rinci unsur niat pelaku, jenis dan kaliber senjata, jarak tembak, hingga jumlah peluru yang digunakan dalam penembakan. Namun, semua unsur penting itu tidak terlihat dalam rekonstruksi yang dilakukan di markas Satlog Korem 043/Garuda Hitam, Bandarlampung, Kamis (17/4/2025).
“Kami melihat ini bukan rekonstruksi, hanya pengulangan cerita dari tersangka. Tidak ada penjelasan soal senjata dan niat pelaku. Bahkan, sembilan adegan penting dihilangkan,” ujar Putri.
Kuasa hukum menilai bahwa seharusnya ada 80 adegan yang diperagakan berdasarkan pra-rekonstruksi. Namun, Denpom hanya menampilkan 71 adegan dalam proses utama, tanpa memberikan penjelasan mengapa beberapa adegan dihapus.
“Kami juga tidak diundang saat pra-rekonstruksi, padahal kami punya surat kuasa resmi dari keluarga korban untuk mendampingi seluruh proses hukum,” tegasnya.
Putri menyoroti fakta bahwa tersangka Kopda Basarsyah membawa senjata api laras panjang dari rumah dan menaruhnya di dalam mobil Toyota Hilux. Ia menyebut tindakan ini menunjukkan adanya unsur perencanaan, bukan spontanitas.
“Pelaku sudah membawa senjata sejak dari rumah. Itu bukti adanya niat atau mens rea. Anehnya, dalam adegan tidak ada penjelasan mengapa senjata itu dititipkan kepada saksi lain. Tidak masuk akal anggota TNI menyerahkan senjata kepada orang lain, karena senjata adalah nyawa mereka,” katanya.
Lebih lanjut, Putri juga mempertanyakan tidak adanya informasi soal kepemilikan arena sabung ayam oleh tersangka. Padahal menurutnya, fakta itu penting untuk memperkuat dugaan bahwa pelaku memang sudah menyiapkan diri untuk menghadapi penggerebekan polisi.
“Siapa yang mengundang saksi ke arena judi? Kenapa pelaku tidak diungkap sebagai pemilik arena? Ini bagian penting dari pembuktian bahwa pelaku melanggar Pasal 340 KUHP,” ucapnya.
Selama rekonstruksi, penyidik memperagakan kronologi lengkap penembakan yang dilakukan oleh Kopda Basarsyah terhadap tiga anggota Polri, yakni Aipda Anumerta Petrus Aprianto (adegan 43), AKP Anumerta Lusiyanto (adegan 48), dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta (adegan 54).
Usai penembakan, pelaku terlihat membuang senjatanya ke rawa-rawa. Namun, Putri menilai tindakan itu seharusnya memperkuat unsur perencanaan, bukan justru meringankan hukuman.
“Pelaku tidak menunjukkan penyesalan. Kami tidak puas dengan hasil rekonstruksi ini. Kami minta Denpom terbuka dan menegakkan Pasal 340, bukan 338,” tegas Putri.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Mereka akan terus mengawal kasus ini agar pelaku dihukum setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Orba).
