
Battikpost, Lampung — Pekerja di Provinsi Lampung bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi Lampung telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Kenaikan ini memberikan harapan baru bagi kesejahteraan pekerja swasta di berbagai wilayah, khususnya Kota Bandar Lampung yang mencatat UMK tertinggi.
Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menetapkan perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/850/V.08/HK/2024 yang mengatur besaran gaji minimum pekerja di setiap kabupaten dan kota di Lampung.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari keputusan sebelumnya mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar 6,5 persen. UMP Lampung 2025 yang ditetapkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024 tertanggal 10 Desember 2024, kini resmi menjadi Rp2.893.070.
Setidaknya lima daerah di Lampung mengusulkan kenaikan UMK setelah penetapan UMP nasional, sementara sepuluh kabupaten dan kota lainnya mengikuti besaran UMP Lampung 2025 tanpa pengajuan perubahan.
Berikut ini daftar lengkap UMK Lampung 2025 per April:
1. Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367
2. Kabupaten Mesuji: Rp3.092.026
3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990
4. Kabupaten Way Kanan: Rp3.072.665
5. Kota Metro: Rp2.903.301
6. Kabupaten Pesawaran: Rp2.893.069
7. Kabupaten Pringsewu: Rp2.893.069
8. Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.893.069
9. Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.893.069
10. Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.893.069
11. Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.893.069
12. Kabupaten Lampung Timur: Rp2.893.069
13. Kabupaten Lampung Utara: Rp2.893.069
14. Kabupaten Tanggamus: Rp2.893.069
Baca Juga Terbaru
15. Kabupaten Lampung Barat: Rp2.893.069
Kota Bandar Lampung menempati posisi teratas dengan UMK tertinggi mencapai Rp3.305.367. Sementara itu, Kabupaten Mesuji, Lampung Selatan, dan Way Kanan menyusul dengan nominal di atas Rp3 juta. Di sisi lain, sepuluh kabupaten dan kota menetapkan UMK setara UMP 2025 sebesar Rp2.893.069.
Kenaikan UMK Lampung 2025 diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para pekerja swasta. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang terus berkembang. (**).
